AMURANG – Woww .. Ternyata hutang Pemkab Minsel era kepemimpinan RML-VT berjumlah Rp 103 miliar. Hutang tersebut berasal dari tahun 2008-2010. Jadi, bukan Rp 56 miliar sebagaimana heboh di media ceyak/elektronik di Sulut.
Nah! Hutang diatas pun kini menjadi pembicaraan penting kalayak ramai. Termasuk para pejabat yang ada di jajaran Pemkab Minsel. Akibatnya, KPK di Jakarta pun satu persatu memanggil mantan pejabat di Minsel.
Pembicaraan itu menjadi hangat dibicarakan sampai di rumah kopi, rumah makan, pasar sampai ditempat-tempat ramai lainnya. Sebab, ternyata era kepemimpinan RML, Minsel bisa berhutang sebanyak itu. Dengan demikian, ada yang menyebut kalau semua hutang tersebut harus dibayarkan. Belum lagi, KPK kini sementara fokus dalam pemeriksaan APBD 2006-2007. Sebagaimana diketahui, KPK telah turun di Sulut dan Minsel tak lain terkait pemeriksaan penyalahgunaan APBD 2006-2007.
Pelaksana Tugas Asisten II Sekdakab Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ir Farry Freyke Liwe, MSc kepada sejumlah media di ruang kerjanya akhir pekan menjelaskan, bahwa hutang Pemkab Minsel berjumlah Rp 103 miliar.
‘’Hutang kita Rp 103 miliar, bukan Rp 56 miliar sebagaimana heboh belakangan ini. Kalau hutang pihak ke-3 yang harus dibayar Rp 56 miliar. Saat ditanya, hutang sejak tahun berapa itu. Kata Liwe, bahwa dirinya belum tahu persis. Tetapi, itu sewaktu pemimpin lama (waktu RML-VT sebagai bupati dan wakil bupati, red),’’ ujarnya.
Kata Liwe lagi, namun demikian Bupati Christiany Eugenia Paruntu menegaskan, kalau semua hutang tersebut harus dibayar. Hanya saja, hutang-hutang dimaksud dibayar bertahap. Karena itu, harus masuk ataupun ditata di APBD berjalan.
‘’Semua hutang, kalaupun itu sejak tahun 2008-2010 tetap harus dibayar ke pihak ketiga. Tak ada alasan, Pemkab Minsel yang kini dipimpin Bupati Tetty Paruntu dan Wakil Bupati Drs Sonny Frans Tandayu harus membayarnya. Ditambahkan Liwe, bahwa penegasan bupati CEP bahwa semua hutang harus dibayar tanpa terkecuali,’’ sebut Liwe.
Ditambahkannya, saat ini hutang Minsel tersebut sedang masuk kerana hukum. Soal siapa yang harus bertanggungjawab, tegas Liwe kita lihat saja karena Polda Sulut maupun Polres Minsel sementara melakukan pemeriksaan beberapa mantan pejabat di Minsel.
‘’Kita semua tahu, kalau kasus hutang Pemkab Minsel sementara masuk tahap pemeriksaan oleh pihak hukum. Artinya, kita tunggu saja, kapan akan selesai penyelidikannya. Namun, saya berasumsi kalau pertanggungjawabannya haruslah mantan pejabat lama. Bukan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,’’ sebut mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bolmut ini. (ape)