Kawangkoan, BeritaManado.com — Melalui Keputusan Bersama Nomor: 01 Tahun 2020, Hukum Tua Kanonang Raya yang terdiri dari lima desa, sepakat untuk meminta pihak pengelola untuk menutup sementara Kawasan Wisata Bukit Kasih Kanonang.
Hukum Tua Kanonang Satu Lucky Kasenda kepada BeritaManado.com, Kamis (26/3/2020) menuturkan bahwa hal tersebut dilator belakangi oleh adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengancam keselamatan warga Sulawesi Utara, tak terkecuali warga Desa Kanonang Raya dan Minahasa pada umunya.
“Atas dasar pertimbangan tersebut dan juga Surat Edaran Gubernur Sulut serta Bupati Minahasa, maka kami mengusulkan kepada pihak pengelola untuk menutup untuk sementara waktu sampai masa darurat COVID-19 ini dicabut,” kata Lucky Kasenda.
Ditambahkannya, bahwa pertemuan lima Hukum Tua di Desa Kanonang Raya dilakukan pada Selasa (24/3/2020) lalu yang membahas hal-hal yang tertuang dalam keputusan bersama.
Adapun poin-poin rekomendasi yang disepakati bersama salah satu diantaranya adalah meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara untuk menutup sementara aktivitas Kawasan Wisata Bukit Kasih Kanonang.
Adapun kelima Hukum Tua yang membubuhkan tanda tangannya dalam keputusan bersama ini adalah Hukum Tua Kanonang Satu Lucky Kasenda, Hukum Tua Kanonang Dua Welly Rawis, Hukum Tua Kanonang Tiga Vivie Lumintang, Hukum Tua Kanonang EmpatDjemmy Pinatik dan Hukum Tua Kanonang Lima Danny Iroth.
(Frangki Wullur)