Saat bertemu, benar sepeda motor tersebut bukan milik S melainkan milik perempuan M yang sudah menunggak tiga bulan. Dimana motor tersebut menggunakan pembiayaan oleh PT. FIF Finance.
Kemudian terjadi perdebatan antara S dan Brian. Dan bersepakat untuk secara bersama-sama mendatangi kantor Polresta Manado, guna menyelesaikan permasalah tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
“Benar, bahwa para pihak akan di panggil dalam rangka klarifikasi ke Polresta Manado terkait permasalahan sepeda motor tersebut,” singkatnya.
Terpisah, Pimpinan Cabang PT. FIF Finance Sulawesi Utara Yohanes Batara Randa menyebut apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah sesuai.
“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, dan yang pasti jika pihak pembiayaan mendapati pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yohanes, Rabu, (15/3/2023).
Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
“Jadi kami imbau jangan membeli kendaraan yang tidak lengkap surat, alias ‘STNK only’ yang banyak dalam postingan-postingan jual beli di media sosial,” ungkapnya.
Menurut Yohanes, umumnya kendaraan yang dijual dengan istilah ‘STNK Only’ tersebut pasti kendaraan bermasalah.
“Baik bermasalah hukum dan pastinya ada masalah dengan pihak finance (pembiayaan),” tegasnya.
Dia mengimbau untuk mencegah masalah hukum kedepannya, kepada kreditur yang tidak sanggup lagi membayar objek kredit sebaiknya segera memberitahu kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Deidy Wuisan
