
Manado, Beritamanado.com– Kredit pada umumnya menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.
Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.
Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.
Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit?
Hal ini mungkin relevan dengan kejadian viral yang barusan terjadi di Kota Manado.
Viral video unggahan warga perihal oknum debt kolektor yang terlibat perdebatan dengan salah satu masyarakat, diduga para debt kolektor tersebut bakal melakukan penarikan salah satu unit sepeda motor.
Kejadian dalam video viral tersebut diketahui terjadi pada, Senin, (13/3/2023) malam disalah satu ritel dibilangan lapangan Sparta Tikala, Kota Manado.
Teranyar diketahui, kejadian dalam video tersebut ternyata telah ditangani pihak kepolisian Polresta Manado.
Berdasarkan fakta-fakta informasi dari berbagai sumber, ternyata diketahui pihak kreditur diduga bakal menjual kembali objek kredit berupa kendaraan roda dua jenis Honda Beat kepada orang lain.
Awalnya sepeda motor Honda Beat warna merah yang viral adalah milik perempuan M warga Kecamatan Singkil yang dibelinya melalui pembiayaan oleh PT. FIF Finance.
Dimana sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.
Pun, perempuan M ini menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pria bernama Putra sebesar Rp3.000.000 dan kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut kepada Putra.
Karena sudah tanggal penyetoran, Putra meminta M untuk membayar uang yang dipinjam. Namun tidak ada respon dari Maryam.
Selanjutnya, Putra menghubungi pria inisial S untuk menjual sepeda motor tersebut.
S kemudian memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook Jual Beli Tuminting dan Sekitarnya.
Pria B alias Brian yang adalah karyawan dari PT. FIF Finance saat bermain media sosial facebook melihat sepeda motor tersebut akan dijual oleh S.
Tidak terima dengan hal tersebut karena sepeda motor sudah menunggak tiga bulan dan bukan milik S, Brian kemudian menghubungi Sarpandi dengan menjadi sebagai pembeli.
Dari komunikasi S dan Brian lewat pesan whatsapp, alhasil terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan di wilayah Tikala (Tempat Kejadian Perkara)
