
Manado, BeritaManado.com – Ketua Perhimpunan Peduli Captikus, Hizkia Rantung, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GMNI Manado, menyampaikan tanggapan kritis dan reflektif terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol, Captikus.
Menurutnya, pembentukan tim penyusun Pergub yang telah dilakukan oleh Gubernur Yulius Selvanus merupakan langkah awal yang patut dicermati secara serius, bukan hanya disambut secara simbolik.
“Penting bagi kita untuk membaca kebijakan ini secara struktural, bukan hanya administratif,” ungkap Hizkia kepada wartawan Beritamanado.com, Rabu (4/6/2025).
Captikus kata dia, adalah ruang pertemuan antara kebudayaan, ekonomi rakyat, dan relasi kuasa negara.
“Jika Pergub disusun tanpa membongkar ketimpangan dalam struktur produksi dan distribusi minuman tradisional, maka ia hanya akan memperkuat dominasi lama dalam bentuk baru,” ujarnya.
Dalam pandangan Perhimpunan Peduli Captikus (PULINCA), lanjut dia, Captikus bukan sekadar produk alkohol, tetapi representasi kompleks dari kehidupan ekonomi dan identitas sosial masyarakat Minahasa.
Petani Captikus selama ini beroperasi dalam ruang informal – bukan karena ketidaktahuan hukum, tetapi karena sistem hukum yang tak pernah berpihak pada mereka.
Maka regulasi yang adil tidak cukup hadir sebagai aturan teknis, melainkan sebagai rekonstruksi keberpihakan.
“Kami mendorong agar Pergub ini tidak dilahirkan dalam ruang teknokratik yang tertutup. Tanpa melibatkan petani, komunitas adat, organisasi rakyat, dan aktor-aktor budaya lokal, Pergub hanya akan menjadi peraturan yang hampa substansi dan gagal menyentuh akar persoalan,” ujar Hizkia.
Hizkia menekankan bahwa tantangan terbesar dalam legalisasi Captikus bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal arah politik ekonomi lokal: apakah regulasi ini membuka ruang bagi kedaulatan ekonomi rakyat, atau justru menjadi instrumen baru bagi pembatasan dan komersialisasi oleh kelompok bermodal besar.
“Jangan sampai regulasi ini menjadi bentuk baru dari eksklusi sosial, di mana petani yang telah lama hidup dari Captikus justru tersingkir karena tak memenuhi standar industri yang didikte oleh pasar atau birokrasi,” lanjutnya.
Perhimpunan Peduli Captikus menyerukan agar proses penyusunan Pergub dilakukan secara inklusif – bukan sekadar konsultatif formal.
“Rakyat, dalam hal ini petani Captikus, bukan hanya penerima kebijakan, melainkan sumber pengetahuan dan pengalaman yang paling otoritatif dalam menentukan arah regulasi ini,” pungkasnya.
(***/TamuraWatung)
