Bitung – Tanda tanya siapa yang bakal menggantikan posisi Denny Sumolang di DPRD Sulut setelah ia menyatakan mundur terjawab sudah.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 77/DPN PKP IND/V/2017 Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) menunjuk Arifin Dunggio sebagai pengganti posisi Denny Sumolang di DPRD Sulut.
SK itu sendiri ditandatangani Ketua Umum DPN PKP Indonesia, Prof. DR. AM. Hendropriyono ST, SH MH dan Sekretaris Jenderal, DR. Imam Anshori Saleh SH MHum tanggal 26 Mei 2017.
Dan SK itu terbit sesuai Surat DPP PKP Indonesia Sulawesi Utara Nomor : 66/DPN PKP IND/Sulut/V/2017 tertanggal 23 Mei 2017 Perihal Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Arifin yang dikonfirmasi terkait SK itu membenarkan jika SK penunjukkan dirinya sebagai pengganti Denny Sumolang sudah ada.
“Ini amanah partai, sebagai kader harus dijalankan sebaik-baiknya. Disamping Partai, tentunya memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Arifin, Rabu (31/05/2017).
Ia juga mengaku sementara melengkapi berkas untuk kelengkapan proses lebih lanjut sesuai amanah dari DPP.
Ketua DPP PKP Indonesia Sulawesi Utara, Ronald Pauner saat dikonfirmasi via seluler mengatakan proses PAW harus dijalankan sesuai perundang-undangan.
“Arifin Dunggio berhak menggantikan Denny Sumolang yang sudah mengundurkan diri. Karena dalam Pilcaleg lalu, beliau peraih suara terbanyak kedua di PKP Indonesia dapil Minut-Bitung,” katanya.
Dengan demikian kata dia sesuai aturan, maka Arifin yang berhak untuk menggantikan posisi Denny di DPRD Sulut dan partai telah memberikan surat tugas.
“Kami hanya minta agar Pak Arifin secepatnya melengkapi berkas l-berkas untuk ditindaklanjuti lebih lanjut ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.(abinenobm)