
Bitung – Hati-hati jika ingin meminta jasa truck pengangkut sampah untuk membuang cabang atau ranting pohon di Kota Bitung.
Jika tidak, anda akan dibuat kaget dengan jasa yang diminta hingga ratusan ribu, seperti yang dialami salah satu warga, Boy Otay, Minggu (11/03/2018).
“Saat ini kodia bitung di larang bakar(sampah) nt katanya di angkut mobil sampah..di halaman rmhku ada cabang mangga yg di tebang…krn sdh agak kering di bakar sdkt2 biar bersih..tp dilarang pak RT..okey sipp..tdk masalah…tp ketika mobil sampah dtg..dan di suruh angkat sampah yg tak bisa di bkr tadi..ehhh tau2nya di minta ongkos Rp.200 rb..klo cuman 50 rb yah okey2lah.,sampahnya juga nda byk2 [email protected] mo tanya memang ja bayar klo mo angkat sampah…(kadis kebersihan mohon penjelasan)..atau siapa yg tau aturan2 ttg …hal di atas…thx,” tulis pengguna facebook bernama Boy Otay.
Menanggapi keluhatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari mengatakan memang ada biaya yang harus dibayar jika warga meminta mengakut cabang pohon.
“Itu sesuai retribusi kebersihan, mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung, besarannya utk rumah tangga Rp5000,- s/d 7000 perbulan,” kata Sadat.
Sedangkan untuk sampah cabang pohon kata dia, termasuk kategori sampah luar biasa dan dikenakan tarif retribusi Rp25.000,- per M3 atau -+ Rp100.000,- per mobil angkutan.
“Jika tak mau dikenakan biaya, silakan diangkut sendiri ke TPA,” katanya.
Tujuan mengkategorikan cabang pohon sebagai sampah luar biasa kata dia, untuk merangsang masyarakat agar ikut aktif dalam membudidayakan pembuatan kompos sendiri.
“Karena di TPA cabang-cabang pohon juga diolah menjadi kompos dan kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi ikut mengolah sampah jadi kompos agar volume sampah masuk ke TPA bisa ditekan,” katanya.
(abinenobm)
