Bitung, BeritaManado.com – Tingkat disiplin masyarakat Kota Bitung dalam mematuhi jam buang sampah masih sangat memprihatinkan.
Padahal aturan itu sudah bertahun-tahun ada dan sudah berulang-ulang disosialisasikan, namun sayangnya masih tetap saja ada warga yang melanggar.
Mengacu ke Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, aturan jadwal buang sampah pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita, namun tetap saja ada masih ada warga yang tak mentaati aturan itu.
Ironinya, aksi membuang sampah di luar jam yang ditentukan secara terang-terang dilakukan warga di depan petugas armada tanpa menghiraukan teguran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari, tak menampik jika jam buang sampah masih belum ditaati sejumlah warga.
Padahal kata Sadat, sosialisasi sudah dilakukan rutin setiap tahun dalam berbagai bentuk, baik dalam pertemuan Lurah, kepala lingkungan (Pala), ketua RT, pengurus LPM Kelurahan per masing-masing Kecamatan.
“Juga, sosialisasi kami sampaikan lewat pengumuman melalui Medsos baik itu Facebook, WhatsApp, Instagram serta aplikasi media sosial lainnya. Juga papan pengumuman di titik lokasi TPS,” kata Sadat, Kamis (06/01/2022).
Ditanya apakah tidak tersosialisasinya jam buang sampah dikarenakan Pala dan RT tidak pro aktif melakukan pengawasan di lokasi TPS, Sadat membantahnya.
Menurutnya, Pala dan RT selama ini telah ikut berperan dalam membantu mensosialisasikan jam buang sampah, namun tetap saja masih ada satu dua orang warga yang tidak taat.
“Kedepannya, DLH akan melakukan penerapan sanksi sesuai dengan Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung dengan melibatkan Satpol-PP dan itu ada sanksi hukumnya,” katanya.
(abinenobm)