Yogyakarta – Akademisi Unsrat, Dr Ferry Daud Liando, melemparkan gagasan perlunya keterlibatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Dijelaskan Dr Ferry Liando pada Penyusunan Road Map Kualitas Pemilu sampai tahun 2021 bersama KPU dan Bawaslu RI, di laksanakan di FISIP UGM, Jumat (9/6/2017), saat ini Panitia Seleksi (Pansel) tidak ada yang mengawasi. Apakah Pansel diintervensi, diintimidasi atau ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Pansel kehilangan netralitasnya.
“Karena itu harus ada lembaga yang mengawasi panitia seleksi. Tugas DKPP dalam mengawal seleksi adalah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etika Pansel,” tutur Ferry Liando.
Lanjut Ferry Liando, dalam hal menerima laporan dugaan pelanggaran etika, jika laporan itu terbukti maka produk Pansel bisa dibatalkan meskipun komisioner KPU dan Bawaslu terpilih sudah dilantik.
“Kemudian merekomendasikan kepada penegak hukum untuk memeriksa Pansel yang berdasarkan bukti dan fakta persidangan terbukti melanggar. Ini penting terutama dalam kaitannya dengan suap,” tukas Ferry Liando pada acara yang dihadiri Ketua KPU dan Bawaslu pusat ini.
Namun jika laporan tersebut hanya fitnah atau tidak bisa dibuktikan maka menurut Ferry Liando, nama baik Pansel yang dilaporkan harus direhabilitasi. (JerryPalohoon)
Yogyakarta – Akademisi Unsrat, Dr Ferry Daud Liando, melemparkan gagasan perlunya keterlibatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
Dijelaskan Dr Ferry Liando pada Penyusunan Road Map Kualitas Pemilu sampai tahun 2021 bersama KPU dan Bawaslu RI, di laksanakan di FISIP UGM, Jumat (9/6/2017), saat ini Panitia Seleksi (Pansel) tidak ada yang mengawasi. Apakah Pansel diintervensi, diintimidasi atau ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Pansel kehilangan netralitasnya.
“Karena itu harus ada lembaga yang mengawasi panitia seleksi. Tugas DKPP dalam mengawal seleksi adalah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etika Pansel,” tutur Ferry Liando.
Lanjut Ferry Liando, dalam hal menerima laporan dugaan pelanggaran etika, jika laporan itu terbukti maka produk Pansel bisa dibatalkan meskipun komisioner KPU dan Bawaslu terpilih sudah dilantik.
“Kemudian merekomendasikan kepada penegak hukum untuk memeriksa Pansel yang berdasarkan bukti dan fakta persidangan terbukti melanggar. Ini penting terutama dalam kaitannya dengan suap,” tukas Ferry Liando pada acara yang dihadiri Ketua KPU dan Bawaslu pusat ini.
Namun jika laporan tersebut hanya fitnah atau tidak bisa dibuktikan maka menurut Ferry Liando, nama baik Pansel yang dilaporkan harus direhabilitasi. (JerryPalohoon)