
Manado – Sultan Udin Musa, salah satu kuasa hukum pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud menilai penetapan di TMS-kan kembali pasangan urut dua oleh KPU Manado cacat hukum.
Menurut Musa, seharusnya dalam mengeluarkan sebuah keputusan harus disertai dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh ketua KPU Manado.
Dan harus diingat, SK itu harus ditandatangani oleh Eugenius Paransi selaku ketua KPU Manado – Udin Musa
“Harusnya kalau di TMS-kan kami sudah menerima SK yang ditandatangani ketua KPU. Tapi sampai sekarang, SK itu belum kami terima. Dan harus diingat, SK itu harus ditandatangani oleh Eugenius Paransi selaku ketua KPU Manado,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam menetapkan pasangan yang diusung Golkar dan PAN cacat hukum. Dalam artian, telah terjadi pelanggaran dalam penonaktifan ketua KPU Manado.
“Yang bisa menonaktifkan Paransi dari jabatannya sebagai ketua dan keanggotaannya di KPU Manado harus berdasarkan putusan DKPP. Itu jelas diatur dalam Undang-Undang No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jadi, surat apapun yang tidak ditandatangani oleh Paransi, itu tidak memiliki kekuatan hukum,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Manado ini.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemberhentian Paransi terkesan dipaksakan.
Karena sejak awal, Paransi bersama keempat komisioner lainnya merupakan satu kesatuan sebagai penyelenggara pemilu yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
“Saya anggap pemberhentian Paransi sangat aneh. Kenapa hanya Paransi yang diberhentikan sementara, sedangkan sejak tanggal 24 Agustus lalu, keempatnya juga ikut menetapkan Imba-Boby sebagai calon dan kemudian di TMS-kan dan di MS lagi, serta sekarang ini katanya di TMS lagi. Mereka semua harus bertanggungjawab, bukan hanya Paransi. Tapi yang jelas, dalam menetapkan Imba-Boby sebagai calon, DKPP tidak mempersalahkan KPU Manado karena dipandang sudah melakukan tugas yang semestinya,” pungkasnya. (leriandokambey)

Surat menkumham tgl 22 agustus ke seluruh kpu melarang orang bebas bersyarat ikut pilkada.kok tgl 25 agustus kpu manado meloloskan imba. Sedangkan kpu sulut anulir elly lasut.berarti paransi bertanggung jawab.polisi tangkap saja orang yang turut mengacaukan kota Manado seperti paransiyang melawan aturan pemilu.
Tidak ada aturan Pemilu yang melarang seorang yang bebas bersyarat untuk dicalonkan dalam Pilkada…bahkan seorang Narapidana sekalipun tidak ada aturan yang melarangnya…!!!
Surat Menkumham ke KPU se indonesia itu tujuan utamanya adalah KPU Sulut/Manado karena hanya dua atau tiga daerah di Indonesia yang mempunyai calon bebas bersyarat…
jangan dulu bahas penafsiran status bebas imba, sedangkan pe-nonaktifan paransi dari ketua KPU saja sudah cacat hukum, karena harusnya penonaktifan ketua kpu harus berdasarkan hasil putusan sidang DKPP, jadi sudah jelas bahwa keputusan KPU untuk men-TMSkan yg kedua kali itu adalah ilegal.
Nda usaha ba paksa jgn cuma beking macet Manado somo natal ini.
Ingat…!!!
KPU tidak boleh lagi menggunakan Pasal 7 huruf (g) UU No 8 2015 sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Imba maupun Elly Lasut…
karena Pasal 7 huruf (g) tersebut sudah DIHAPUSKAN…!!!
atau tidak ada lagi dalam UU Pilkada…
KPU harus mengeluarkan dalil hukum lain yang harus dijelaskan pada publik Sulawesi Utara dan Manado khususnya perihal pembatalan pencalonan Imba maupun Elly…
Sekali lagi…
KPU harus punya sebuah aturan hukum lain yang mengatakan bahwa seorang mantan narapidana, mantan terpidana, seorang bebas beryarat untuk tidak boleh mencalonkan diri dalam Pilkada…!!!
KPU telah membuat opini mereka sendiri dengan mengatakan bahwa seseorang yang BEBAS BERSYARAT masih dianggap narapidana…
untuk opini itu…masyarakat berhak meminta penjelasan dan dalil hukum dari KPU…
Berdasarkan UU Pemasyarakatan No 12 Tahun 1995 yang disebut PEMBEBASAN BERSYARAT adalah:
(Penjelasan pasal 14 huruf k )
Yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Camkan itu baik baik…
‘BEBASNYA NARAPIDANA setelah menjalani sekurang2nya dari 2/3 masa pidananya’
sekali lagi…
BEBASNYA NARAPIDANA…
itu berarti Jimmy Rimba Rogi adalah MANTAN NARAPIDANA…bukan narapidana…
Jadi KPU SALAH BESAAAAAR…!!!!!
KPU menganggap Imba masih merupakan narapidana…
bahkan lebih jauh lagi…
tidak ada aturan yang melarang seorang NARAPIDANA sekalipun untuk dicalonkan dalam pilkada…
Pasal 14 UU Pemasyarakatan :
Narapidana berhak :
m. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(pasal penjelasan huruf m, yang dimaksud hak-hak lain adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya).
dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang seorang narapidana untuk dicalonkan dalam pilkada…soal dia akan dipilih atau tidak itu dikembalikan pada hak masyarakat dan menjadi resiko bagi partai yang mengusungnya…
Siapa yg akan terpilih nantinya itu sudah jadi rencana dari yg Kuasa …
Nda perlu kuatir, pilkada akan tetap berjalan sbg mana mestinya
Politik ala sengkuni tdk mendatangkan kebaikan tapi kehancuran…….bertarunglah secara jantan.
Dalam Hal Ini yang dirugikan sebenarnya Imba dan Boby,pertanyaannya kenapa?
menurut saya semua yang sudah terjadi karena ada oknum dan lawan politik Imba-Boby yang khawatir apabilah mereka terpilih nanti, maka semua kecurangan yang pernah mereka perbuat angkat terangkat kepermukaan dan itu yang mereka takutkan, mereka akan ketahuan oleh seluruh rakyat SULUT bahwa ternyata selama ini mereka Salah dan curang ke rakyatnya sendiri,,…kita liat aja kedepannya seperti apa nantinya… yang penting aman…
sebenarnya in hnya permainan politik imba boby sdh di permainkan nasibnya gimna bisa disebut permainan kemarin KPU mndo mengeluarakan imba bobby bisa ikut pemilihan skrng lain lgi ceritanya gimana sih yg sebenarnya ini masalahnya nasib orang loh dan nasib kota Manado juga hmmppp in harus ditindak lanjuti keadilan harus ada orng benar tidak bisa disalahkan
Saya kurang memahami aturan/undang-undang yang berlaku, tapi kenapa tidak dari awal dipermasalahkan? Kenapa KPU Pusat baru bersuara sekarang saat Pilkada so didepan mata? Apakah takage dalia IMBA pe dukungan rupa ‘guhi’ so nda terbendung? Inilah yang menimbulkan kecurigaan terjadi kongkalingkong antara elit2 tertentu yang haus kekuasaan.
Artinya status TMS dari imba…belum final…
jadi belum bisa ada langkah lanjutan dari KPU seperti mencetak ulang surat suara yang ada gambar Imba-Boby…
Jadi…jika hingga hari H kertas suara tidak bisa digantikan lagi…
siap2lah menerima surat suara rusak yang dicoblos pada gambar Imba-Boby…
Memang imba tidak bisa ikut pilkada menurut aturan.kronologisnya tgl 22 agustus surat menkumham ke seluruh kpu Indonesia bahwa orang yang bebas bersyarat tidak bisa ikut pilkada.eh ternyata tgl 25 agustus kpu manado menetapkan imba bisa ikut.kpu sulut menganulir pencalonan elly lasut.mungkinkah terjadi kongkalikong di kpu manado saat ini.mungkinkah ada persekongkolan antara tim sukses imba dan paransi (kpu manado)? keamanan kota Manado sangat mahal karena perbuatan orang2 seperti ini.polisi harus mawas dan memeriksa orang2 ini yang sepertinya ingin menggagalkan pemilu.
Fatwa MA nda di pake…surat menkumham yg di pake…ckckck….#stop intervensi
Memang KPK musti usut Ketua KPU Manado ( Paransi ) yang meloloskan Imba , supaya kasus ini bisa selesai
semua baca jo itu manado post hari ini (3/12) jelas-jelas di situ memang KPU menerapkan standar ganda…