Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merampungkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, Rabu (20/3/2024).
Menariknya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan salah satu partai yang memiliki sejarah panjang di Indonesia ternyata gagal lolos ke DPR RI.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, PPP gagal lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Pasalnya, hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional menunjukkan bahwa partai yang dipimpin Muhamad Mardiono ini hanya meraih 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Suara dukungan partai berlambang Ka’bah ini hanya sebesar 3.87 persen dari jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Dengan demikian, untuk pertama kalinya partai yang dipimpin Mardiono tidak berhasil lolos ke DPR RI.
Walau begitu, langkah PPP menuju ke Senayan tidak sepenuhnya tertutup karena masih ada peluang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI masih dapat digugat atau disengketakan oleh pihak yang merasa keberatan ke MK.
Syaratnya, harus memiliki bukti yang kuat dan meyakinkan MK agar bisa mengubah perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU.
(jenlywenur)