Amurang – Hingga penutupan waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Minsel Selasa 28 Juli 2015 sore tadi, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada menemani pasangan calon Christiany Euginia Paruntu dan Franky Donny Wongkar yang sehari sebelumnya telah didaftarkan koalisi PDIP dan Partai Golkar.
Terkait hal tersebut pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Minsel akan menambah waktu pendaftaran. Ketua KPU Minsel DR.Fanley Pangmeanan,Ssos,Msi mengatakan, dengan hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku pihaknya akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 3 hari. Yakni tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus diadakan sosialisasi, dan penambahan waktu pendaftaran mulai 1-3 Agustus 2015.
Adapun hingga penutupan masa pendaftaran tersebut terus diawasi pihak Panwaslu Minsel.
Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem,SPd ketika diwawancara mengungkapkan, dalam hal waktu pendaftaran ini, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan pihak KPU Minsel agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 26-28 Juli dijam 08.00-16.00 wita.
Dibagian lain terkait masa pendaftaran yang dilaksanakan di Kantor KPU Minsel, hingga hari terakhir Selasa 28 Juli sore tadi terus mendapat pengamanan pihak Polres Minsel dengan menurunkan sejumlah personilnya, bahkan Kapolres AKBP Benny Bawensel serta wakapolres turut meninjau langsung dilokasi pendaftaran. (sanlylendongan)
Amurang – Hingga penutupan waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Minsel Selasa 28 Juli 2015 sore tadi, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada menemani pasangan calon Christiany Euginia Paruntu dan Franky Donny Wongkar yang sehari sebelumnya telah didaftarkan koalisi PDIP dan Partai Golkar.
Terkait hal tersebut pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Minsel akan menambah waktu pendaftaran. Ketua KPU Minsel DR.Fanley Pangmeanan,Ssos,Msi mengatakan, dengan hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku pihaknya akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 3 hari. Yakni tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus diadakan sosialisasi, dan penambahan waktu pendaftaran mulai 1-3 Agustus 2015.
Adapun hingga penutupan masa pendaftaran tersebut terus diawasi pihak Panwaslu Minsel.
Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem,SPd ketika diwawancara mengungkapkan, dalam hal waktu pendaftaran ini, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan pihak KPU Minsel agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 26-28 Juli dijam 08.00-16.00 wita.
Dibagian lain terkait masa pendaftaran yang dilaksanakan di Kantor KPU Minsel, hingga hari terakhir Selasa 28 Juli sore tadi terus mendapat pengamanan pihak Polres Minsel dengan menurunkan sejumlah personilnya, bahkan Kapolres AKBP Benny Bawensel serta wakapolres turut meninjau langsung dilokasi pendaftaran. (sanlylendongan)