Tomohon, BeritaManado.com — Team URC Totosik Polres Tomohon bergerak cepat atas laporan masyarakat, bahwa telah terjadi keributan di salah satu rumah warga, Selasa (5/1/2021).
Rumah tersebut berada di simpang tiga Jln. Mangangayo, tepatnya di Kel. Paslaten II Ling. VI, Kec. Tomohon Timur.
Ketika Tim tiba, memang benar terjadi keributan antara pasangan suami istri, Inisial FA alias Frangki (48), dan inisial CW alias Carla (39).
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang AG SIK SH, melalui Katim Totosik, AIPDA Yanni Watung, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan Polisi, kejadian sekira pukul 02.00 Wita, bermula disaat Frangki sudah dipengaruhi miras, bertanya kepada istrinya, Carla, terkait barang-barang rumah tangga yang sudah tidak ada di dalam rumah.
“Carla menjawab bahwa barang-barang tersebut sudah dipindahkan, dikarenakan rumah mereka sudah terjual,” ujar Katim Yanni, kepada BeritaManado.com, Selasa (5/1/2021)
Lanjut Watung, mendengar hal tersebut Frangki marah dan melampiaskan emosi dengan menghancurkan barang lainnya yang berada di dalam rumah.
“Menurut pengakuan Carla, suaminya sempat melakukan pengancaman, dengan mengatakan akan membunuh dirinya? sambil tangan kanan memegang sebilah parang,” kata Watung.
Tambah Watung, namun hal itu kemudian dibantah oleh Frangki.
“Menurut keterangan Frangki, benar dirinya melakukan pengancaman, namun tidak disertai dengan senjata tajam,” terang Watung.
Setelah dilakukan interogasi awal, sekira pukul 02.30, untuk penyelidikan lebih lanjut dan menggali keterangan lebih mendalam, Tim memboyong pasutri tersebut ke Mako Polres Tomohon, beserta barang bukti yang diduga digunakan yaitu sebilah senjata tajam jenis parang.
Diketahui, saat kejadian tidak ada saksi yang melihat maupun mendengar.
(Dedy Dagomes)