Terminal Kayu Kota Bitung
Bitung – Penangan Kasus dugaan korupsi Terminal Kayu Kota Bitung dinilai Gerda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut hanya berjalan di tempat.
Padahal kata Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, beberapa waktu lalu Polres Bitung telah menetapkan dua tersangka, namun hingga kini kasus itu tak kunjung disidangkan.
“Saya terus memantau penanganan kasus Terminal Kayu, tapi hingga kini belum ada perkembangan apa-apa dan kesannya hanya berjalan di tempat,” kata Berty, Sabtu (6/2/2016).
Ia mengaku sudah beberapakali berkonsultasi dengan Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung soal penanganan kasus itu. Termasuk mencari tahu apa yang menjadi kendala hingga kasus itu tak kunjung P21.
“Menurut penyidik Polres Bitung, petunjuk kekurangan yang disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bitung sudah dilengkapi, bahkan sudah lengkap,” katanya.
Namun ketika dirinya menanyakan Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH menyatakan berkas perkara kasus itu masih ada kekurangan.
“Ini jelas membuat saya sangat kecewa dengan penanganan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bitung dan pihak Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Karena kecewa, Berty mengaku terpaksa menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera supervisi kasus itu. Alhasil, tangal 25 dan 26 Januari pihak KPK sudah turun ke Polda Sulut dan Kajaksaan Tinggi Sulut guna berkoordinasi dan supervisi atas kelanjutan kasus Terminal Kayu.
“Saya berharap Kapolres Bitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung untuk benar-benar fokus menangani kasus korupsi ini, mengingat batas penahanan tersangka tinggal sedikit lagi habis,” katanya.(abinenobm)