Manado, BeritaManado.com — Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara (GTI Sulut) angkat suara terkait adanya mantan napi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berusaha mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota.
Terkait hal tersebut, GTI Sulut berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa melihat fenomena ini dan dapat melakukan uji materi agar para mantan napi Tipikor tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
“Kami akan memberikan kajian khusus yang lebih rinci ke MK agar supaya MK bisa melihat ini dan memberikan keputusan. Kenapa? Kecenderungan yang ada, namanya mantan napi Tipikor dapat melakukan tindakan yang sama berulang kali. Ini akan menjadi catatan buruk buat Indonesia bilamana mantan-mantan napi tipikor ikut Pilkada dan menang, ujung-ujungnya korupsi lagi,” ujar Efan Runtukahu, PLT Ketua GTI Sulut dalam konferensi pers di Sairasa, Kamis (18/7/2024).
Efan menambahkan, masalah seperti ini harus berkaca dari salah satu kabupaten di Sulut, di mana kepala daerahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah itu malah kembali melakukan hal yang sama.
“Jadi kami dari GTI Sulut menaruh perhatian dalam hal ini, kita harus belajar agar supaya kejadian kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena yang rugi ya kita semua sebagai masyarakat,” kata Efan.
(srisurya)