Bitung, Beritamanado.com – Proses pebongkaran mesin dan peralatan di Terminal Kayu Kota Bitung disayangkan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
BACA JUGA: Kementerian Perindustrian “Jual” Aset di Terminal Kayu Bitung
Menurut Dewan Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, kasus Terminal Kayu Kota Bitung sangat memiriskan, karena hukum tidak bisa mengungkap dugaan korupsi peralatan Sawmil senilai Rp8.4 Miliar yang dikirim dari tahun 2010.
“Memiriskan sekali, alat itu dikirim dari tahun 2010 dan sampai saat ini tidak bisa difungsikan karena perlatan yang dikirim adalah perlatan rusak dan akhirnya menjadi besi tua,” kata Berty, Jumat (06/03/2020).
Menurutnya, kasus Terminal Kayu sangat jelas kerugian negaranya, bahkan Polres Bitung sudah pernah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni pejabat Kementrian Perindustrian RI dan supplier yang mengadakan peralatan.
BACA JUGA: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Terminal Kayu
“Dan anehnya ketika hukum tidak bisa mengungkap kasus ini, tiba-tiba dihentikan padahal perlatan sudah tidak bisa difungsikan alias sudah menjadi besi tua tapi dilelang ke pihak ketiga,” katanya.
Berty menegaskan, dengan tindakan membongkar peralatan di Terminal Kayu, akan membuat preseden buruk pada penegakan hukum yang terkesan penegakan hukum di Kota Bitung tebang pilih.
“Saya sebagai pelapor kasus Terminal Kayu akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2012 sudah berkoordinasi dengan KPK dan akan melayangkan surat keberatan dan bisa saja akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya,” katanya.
Tindakan itu akan dilakukan Berty, mengingat sampai saat ini penegak hukum belum menemukan siapa yang bertanggungjawab dengan kerugian negara di Terminal Kayu karena dua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tidak jelas keberadaannya sampai saat ini.
“Apakah mereka berdua dilepas atau bagaimana, tidak jelas hingga kini. Tidak tahu siapa yang bertanggungjawab dengan kerugian negara di Terminal Kayu Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)