“Selamat dan sukses untuk PT. Jobubu,” kata Arif Mahmudin Zuhri.
PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk seperti yang disampaikan Nicho Lieke selaku Komisaris Utama bahwa perusahaan Jobubu yang dikenal lewat produk kearifan lokal yang kini menjadi produk khas Sulawesi Utara yakni Cap Tikus 1978 dan juga produk Jobubu lainnya yakni Daebak Soju dan Daebak Spark ini senantiasa selalu patuh aturan pemerintah termasuk dalam hal pajak.
“Kami selalu mendukung dan mengikuti setiap aturan dari pemerintah karena semuanya untuk kesejahteraan warga Indonesia dan untuk Sulawesi Utara kami memberi apresiasi atas kinerja jajaran Kanwil DJP SuluttenggoMalut,“ kata Nicho Lieke.
PT. Jobubu Jarum MInahasa Tbk terus berkembang dan ikut membangun perekonomian Sulawesi Utara dengan bersinergi baik dengan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Prof DR(HC) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw dan latar belakang para petani yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya.
“Terima kasih untuk penghargaan ini, apresiasi dan penghargaan kami sampaikan kepada pihak Kanwil DJP Suluttenggomalut atas kerja sama yang sangat baik yang tercipta selama ini melalui arahan arahan untuk kami selaku wajib pajak,“ tambah Audy Lieke selaku Presiden Direktur PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk.
Tanggapan positif juga disampaikan Konsultan Pajak PT Jobubu Jarum Minahasa Dr Denny Ferly Makisanti MSi.
Denny Makisanti memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, yang telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini dari Kanwil DJP Suluttenggo Malut.
“Tentu saja hal ini merupakan suatu motivasi bagi wajib pajak untuk tetap dan dapat mempertahankan penghargaan yg diterima dan tentu sebagai Konsultan Pajak dari PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk merasa bangga karena ada wajib pajak yg menjadi klien kami boleh menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sebab kami menyadari bahwa sebagai konsultan pajak adalah mitra dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengarahkan wajib menjadi wajib pajak yg patuh dan taat pajak dan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai peraturan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujar Denny Makisanti.
Rangkaian kegiatan dan pemberian penghargaan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara ini mendapat tanggapan positif dari para wajib pajak dan memberi apresiasi karena usaha mereka baik secara pribadi maupun badan mendapat perhatian khusus dari Kanwil DJP Suluttenggomalut.
(***/Srisurya)
