Manado, BeritaManado.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan Tax Gathering dan pemberian penghargaan kepada mitra wajib pajak di wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda Manado pada Jumat (8/3/2024) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Kanwil DJP Suluttenggomalut menyampaikan capaian kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut yang melebihi target.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen SE M.Si, para kepala KPP di Sulawesi Utara dan para wajib pajak yang ada di lingkup Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, Kotamobagu, Bitung dan Tahuna.
Dalam pemaparannya Arif Mahmudin Zuhri selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut mengatakan, selama tiga tahun berturut-turut DJP Suluttenggomalut berhasil melampaui target dengan realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut tahun 2023 adalah sebesar Rp17,31 triliun tumbuh 23,52% dengan capaian 122,68% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,11 triliun.
Sedangkan berdasarkan target Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2023 capaian Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah 107,27% dari target sebesar Rp16,13 triliun.
“Kita boleh berbangga berbagai prestasi telah diraih Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara diantaranya berhasil sebagai peringkat kedua secara nasional, lampaui target lebih dari 100%. Tahun 2023 kita bisa melebihi target 17,312 T dan untuk tahun 2024 target kita adalah 18.866 T. Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar,“ ujar Arif Mahmudin Zuhri
Menurutnya jika dilihat berdasarkan jenis pajak, terdapat 4 besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar.
Dari segi kepatuhan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil meraih realisasi sebesar 108,59% atau sebanyak 545.658 SPT dari target 502.478 SPT.
Hasil tersebut membawa Kanwil DJP Suluttenggomalut menempati peringkat 1 (satu) nasional untuk realisasi capaian kepatuhan SPT.
Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam acara ini juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak di lingkup KPP Kotamobagu, KPP Manado, KPP Tahuna dan KPP Bitung.
Pemberian penghargaan ini menurut Arif adalah bentuk ucapan terima kasih kepada wajib pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kepada seluruh wajib pajak dan lewat kegiatan ini kami memberi apresiasi berupa penghargaan karena telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penghargaan ini adalah sebagai bentuk ucapan terima kasih kami untuk wajib pajak,“ ujar Arif Mahmudin Zuhri Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut.
Dalam kesempatan ini PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk turut mendapat penghargaan dari DJP SuluttenggoMalut.
Perusahaan asal Sulawesi Utara yang sudah go public di bursa saham Indonesia ini diakui sebagai mitra wajib pajak yang konsisten dan selalu mengikuti setiap aturan yang ada.
Penerima penghargaan untuk PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk ini diwakili oleh Johnny Lieke dan diserahkan oleh Kepala KPPN Pratama Kotamobagu Syamsuria.
Ucapan selamat juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri atas penghargaan untuk PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk.
“Selamat dan sukses untuk PT. Jobubu,” kata Arif Mahmudin Zuhri.
PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk seperti yang disampaikan Nicho Lieke selaku Komisaris Utama bahwa perusahaan Jobubu yang dikenal lewat produk kearifan lokal yang kini menjadi produk khas Sulawesi Utara yakni Cap Tikus 1978 dan juga produk Jobubu lainnya yakni Daebak Soju dan Daebak Spark ini senantiasa selalu patuh aturan pemerintah termasuk dalam hal pajak.
“Kami selalu mendukung dan mengikuti setiap aturan dari pemerintah karena semuanya untuk kesejahteraan warga Indonesia dan untuk Sulawesi Utara kami memberi apresiasi atas kinerja jajaran Kanwil DJP SuluttenggoMalut,“ kata Nicho Lieke.
PT. Jobubu Jarum MInahasa Tbk terus berkembang dan ikut membangun perekonomian Sulawesi Utara dengan bersinergi baik dengan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Prof DR(HC) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw dan latar belakang para petani yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya.
“Terima kasih untuk penghargaan ini, apresiasi dan penghargaan kami sampaikan kepada pihak Kanwil DJP Suluttenggomalut atas kerja sama yang sangat baik yang tercipta selama ini melalui arahan arahan untuk kami selaku wajib pajak,“ tambah Audy Lieke selaku Presiden Direktur PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk.
Tanggapan positif juga disampaikan Konsultan Pajak PT Jobubu Jarum Minahasa Dr Denny Ferly Makisanti MSi.
Denny Makisanti memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, yang telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini dari Kanwil DJP Suluttenggo Malut.
“Tentu saja hal ini merupakan suatu motivasi bagi wajib pajak untuk tetap dan dapat mempertahankan penghargaan yg diterima dan tentu sebagai Konsultan Pajak dari PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk merasa bangga karena ada wajib pajak yg menjadi klien kami boleh menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sebab kami menyadari bahwa sebagai konsultan pajak adalah mitra dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengarahkan wajib menjadi wajib pajak yg patuh dan taat pajak dan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai peraturan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujar Denny Makisanti.
Rangkaian kegiatan dan pemberian penghargaan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara ini mendapat tanggapan positif dari para wajib pajak dan memberi apresiasi karena usaha mereka baik secara pribadi maupun badan mendapat perhatian khusus dari Kanwil DJP Suluttenggomalut.
(***/Srisurya)