Sangihe, BeritaManado.com — Desa Kalurae, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Desa (Musrenbang Des) yang dilaksanakan di gedung kantor desa Kalurae.
Jumat, (21/8/2020).
Sesuai laporan pelaksanaan yang dibawakan oleh wakil ketua Majelis Tua-tua Kampung (MTK) Kalurae, Junaedi Tamarol, pelaksanaan Musrenbang adalah amanat konstitusi yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang rutin dilaksanakan setiap tahun dari tingkat desa hinga tingkat Nasional
“Berdasarkan pasal 98 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJPD, dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditegaskan bahwa dalam rangka penyusunan RKPD diselenggarakan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan, Musrenbang Kecamatan forum pembahasan hasil daftar usulan desa dilingkup kecamatan,” ucap Tamarol
Lanjutnya, Musrenbang desa Kalurae kali ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2021.
Diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perancanaan bottom up
“Musrenbang desa Kalurae tahun 2021 merupakan forum musyawarah antar warga desa.
Forum ini memiliki arti penting guna membahas dan menyepakati langkah-langkah perencanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan,” sambungnya
Menurut Tamarol, tujuan dilaksanakannya Musrenbang desa Kalurae adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan skala prioritas tingkat desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan Tabukan Utara.
Oleh karena itu, melalui Muarenbang pada hari ini, diharapkan elemen masyarakat serta semua komponen desa Kalurae dapat berperan aktif dalam kegiatan yang dimaksud.
“Dalam pengusulan kegiatan pembangunan agar memahami kondisi kemampuan APBDes Kalurae dan benar-benar mengacu kepada dan atau yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dengan lingkup kegiatan yang memang layak diusulkan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan usulan kegiatan lebih fokus serta bisa mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat, namun tetap berada pada koridor yang benar,” tandas Tamarol
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa (Kapitalaung) Kalurae, Aner Manise, mangungkapkan bahwa Muarenbang hari ini merupakan forum musyawarah agenda tahunan dalam rangka menyiapkan rencana prioritas kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk desa Kalurae dengan tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Untuk itu, kepada kita semua yang hadir disini, untuk mengikuti musyawarah di forum ini secara tertib dan santun, agar apa yang dibahas nanti bisa bermanfaat bagi kita semua sebagai masyarakat desa Kalurae, dan demi pembangunan desa yang kita cintai ini,” ungkap Kapitalaung Manise
Dari hasil rembuk melalui forum musrenbang ini lanjut Manise, nantinya diharapkan akan memunculkan kesepakatan dan kemufatan diantaranya; Daftar Skala Prioritas (DSP), kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa, maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh swadaya masyarakat, lewat APBDes, maupun pos pendanaan lainnya
“Termasuk DSP yang diusulkan ke tingkat kecamatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten, Provinsi, Dana Dekonsentrasi, maupun pos pembantuan dari APBN.
Selain hal diatas, hasil pembahasan muarenbang yang dilaksanakan hari ini merupakan pengukuran untuk capaian untuk program desa Kalurae, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa (Pemdes),” tutup Manise.
(***/Erick Sahabat)