
Manado, BeritaManado.com — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara Amir Liputo menjelaskan awal mulanya lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di provinsi Sulut.
Amir Liputo mengatakan Ranperda ini sudah sejak lama dibahas, dan baru disetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya, sebagaimana ditetapkan pada Rapat Paripurna, Selasa (29/6/2022).
Ranperda ini lahir karena adanya keluhan dari masyarakat Sulut yang sering mengalami pemadaman listrik, yang dinilai oleh pihak terkait adanya pohon yang mengganggu jalur transmisi listrik.
Juga sebagai upaya mengendalikan penanam pohon yang tidak sesuai, misalnya penanaman pohon pada Daerah Milik Jalan (Damija) yang sering menyebabkan kecelakaan.
“Pohon-pohon itu harus dilestarikan, tapi bagaimana ketika dia sudah besar mengganggu termasuk jenis listrik terganggu, jadi terjadi kontradikti. Maka Komisi III coba membuat Perda mengatur di daerah-daerah yang dialiri oleh listrik,” ujar Amir Liputo saat diwawancarai.
Nantinya ketika Ranperda ini sudah disahkan menjadi Perda, maka penanaman pohon itu harus memperhatikan beberapa hal, antara lain :
1. Tidak boleh di pinggir aspal, karena akan mengganggu Daerah Milik Jalan (Damija)
2. Tdak boleh di pinggir selokan tapi harus di pekarangan rumah setelah selokan sehingga dia tidak di Daerah Milik Jalan (Damija)
3. Pohon yang akan ditanam harus dipilih jenisnya, artinya pohon tidak mengganggu ketinggian transmisi listrik. Misalnya tiang listriknya 5 meter maka pohon yang akan ditanam harus dibawah 5 meter.
“Biasanya penanaman pohon yang tidak sesuai ini karena ada daerah-daerah yang mencari Adipura. Pokoknya tanam Pohon apa paling cepat, pasti tanam pohon tranbesi, ternyata itu tidak cocok, begitu akarnya muncul hancur itu jalan, dan kalau angin kencang rubuh kena pengendara korban jiwa lagi,” tegasnya.
Politis Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, tidak hanya sekedar mengatur sehingga lingkungan yang asri, pohon-pohon ini tidak mengganggu lingkungan, tidak mengganggu listrik tidak mengganggu jalan sehingga akan muncul suasana lingkungan yang baik.
“Untuk teknisnya tentu kita akan dengarkan dari dinas lingkungan hidup, kita akan dengarkan dari PUPR, kita akan dengarkan dari dinas kehutanan, dari tata kota, nanti akan dibuat berapa meter dari tepi jalan pohon bisa ditanam dan berapa meter tidak boleh, akan diatur supaya dia tidak mengganggu listrik,” tandasnya.
(Hendra Usman)
