Tomohon – Kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kota Tomohon tahun 2008 sampai 2010 semakin menarik untuk diikuti. Perkembangan terakhir menyebutkan dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Tomohon segera menetapkan oknum pejabat aktif di Pemkot Tomohon sebagai tersangka.
Informasi yang dirangkum, pejabat eselon II ini diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon tahun 2013 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 100 juta. “Pengembangan kasus dugaan korupsi retribusi Pajak Galian C dari tahun 2008 sampai 2010 dimana dalam kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Bidang Dinas ESDM JS alias Jerry sebagai tersangka,” beber Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Togap Silalahi SH, Rabu (23/7/2014).
Dijelaskannya, modus dari oknum pejabat ini dalam menjalankan ‘aksinya’ adalah dengan meminta sejumlah uang dari para pengusaha sekitar Rp 20 juta sebagai ongkos penerbitan izin. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah namun diduga masuk ke kantong pribadi. “Kami telah meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan 18 Juli silam. Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak terkait mengindikasikan adanya keterlibatan langsung oknum pejabat tersebut,” katanya seraya masih menyimpan nama oknum ini.
“Kami tinggal menunggu audit dari BPKP selaku lembaga resmi yang mengeluarkan data soal kerugian negara. Soal kapan Kejari Tomohon menetapkan tersangka akan dilakukan secepat mungkin. Kita tunggu saja, mungkin dalam beberapa hari ke depan. Dan kita akan terus memperdalam kasus ini. Ingat, Kejari Tomohon tidak tidur membongkar kasus dugaan korupsi. Prinsipnya kita membantu Pemkot Tomohon membersihkan perkara korupsi saja,” pungkasnya. (Recky Pelealu)