
Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (2/6/2026).
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, setelah menerima laporan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Joune, pencairan hak ASN merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Saya sudah menerima laporan bahwa proses pencairan gaji ke-13 mulai dilaksanakan hari ini,” kata Joune Ganda.
Ia menegaskan, selama kepemimpinannya, pembayaran hak-hak keuangan ASN selalu menjadi prioritas dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketepatan pembayaran, menurutnya, tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati dua periode itu berharap dana yang diterima ASN dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Gunakan dengan baik untuk kebutuhan yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga, terutama untuk menunjang pendidikan anak-anak,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp22.835.470.461 dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji ke-13.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 4.578 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKAD Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menjelaskan waktu pencairan sengaja disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang masuk sekolah.
Menurut Carla, selain memenuhi hak pegawai, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan daya beli masyarakat.
“Perputaran uang dari belanja ASN akan ikut menggerakkan sektor ekonomi lokal dan membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Secara administratif, pencairan dilakukan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni selesai diproses.
Hingga Selasa siang, tercatat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), yakni BKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga meminta seluruh OPD yang belum menyelesaikan administrasi pencairan agar segera mempercepat proses pengajuan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh ASN menerima haknya tanpa mengalami keterlambatan.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, serta Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2026.
Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap kesejahteraan ASN tetap terjaga sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pergerakan ekonomi daerah di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
