Parlementaria

Fraksi Partai Gerindra Catat Dua Hal Penting

TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon, Jumat (06/07/2018) menggelar sidang paripurna penyampaian laporan banggar dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 Kota Tomohon.

Fraksi Partai Gerindra menyebutkan mengamanatkan bahwa kepala daerah mengajukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambat – lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut sebagaimana yang dimaksud adalah laporan pertanggungjawaban APBD yang sudah diperiksa atau diaudit oleh BPK.

Terkait amanat undang-undang tersebut, Fraksi Partai Gerindra mencatat dua hal penting sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 Kota Tomohon yaitu adapun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kota Tomohon telah mematuhi waktu yang ditentukan oleh undang-undang yaitu selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan

Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kota Tomohon telah diaudit BPK sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang sebagaimana Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

(ReckyPelealu)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara