
Manado – Akademisi Fakultas Hukum Unsrat, Dr Flora Kalalo SH MH yang juga sebagai penggugat dalam perkara Senat Unsrat akhirnya memberikan tanggapan terkait statement yang dikemukakan oleh Dekan FH UKI, Dr Barita Simanjuntak SH MH. Menurut Kalalo, pernyataan dari Barita itu sumir.
“Statement dekan FH UKI dikenal degan istilah pernyataan yang sumir artinya tidak menjelaskan, hasilnya terlalu mentah, terburu-buru dan tidak menjawab persoalan yang sebenarnya. Apalagi Dekan FH UKI orang yang BUKAN PIHAK dalam sengketa, jadi tidak tahu substansi masalah,” kata Flora sapaan akrabnya.
“Dekan FH UKI memberikan penjelasan seakan yang paling tahu, tapi sebenarnya dia justru memberikan analisis yg keliru sekaligus dia (Dekan FH UKI-red) menyampingkan tugas dan fungsi PTUN serta melampaui kapasitas yang diberikan oleh lembaga PTUN yg dimiliki oleh hakim PTUN yg mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara,” lagi kata Flora sekaligus mengkritik.
Untuk jelasnya, persoalan keabsahan senat Unsrat itu sudah terbukti dalam persidangan bahwa tidak prosedural, cacat formil dan cacat yuridis sedangkan terkait kasasi inti masalahnya bahwa pencabutan kasasi oleh rektor Unsrat CACAT HUKUM karena rektor Unsrat dan 66 anggota senat Unsrat selaku tergugat TIDAK semua tanda menandatangani pencabutan kasasi dan penggugat II Intervensi (Prof. Tulung dkk) yang juga telah mengajukan kasasi TIDAK AJUKAN pencabutan kasasi.
“Maka fakta hukum sudah jelas bahwa Unsrat belum bisa laksanakan pemilihan Rektor (Pilrek) karena status senat Unsrat masih dalam proses kasasi di Mahkama Agung (MA),” jelas Kalalo.(jkf)

Coba cari di google dengan keyword Fakultas Hukum UKI, pasti isinya tawuran semua, lhah dekan dari fakultas yang tawuran kok didengar, mengurus fakultasnya saja tidak becus kok sok tahu mengurusi orang lain wkwkw…
hai ngana org suka bicara…banyak bicara banyak salah…hukum itu berlaku surut jo hehehhhe
Dr. Barita L.H. Simanjuntak, SH.MH jadi Dekan FH UKI Jakarta umur 38 tahun, doktornya umur berapa yah? kalau Ibu Flora doktornya umur berapa dan berapa bayarannya untuk mendapat gelar tersebut?
Saya membaca juga profil dari Pak Barita, ternyata dia waktu S2 Hukum di UI mendapatkan Cum Laude kemudian juga ketika S3. jadi wajar katu Rektor Unsrat minta opini hukum dari beliau. Apanya yang salah? Buat Ibu Flora kalu keberatan tentang persoalan hukum tersebut coba kwa undang pak barita dalam debat terbuka kalu berani. saya yakin beliau pasti mau hadir kalau diundang.
Flora cs: “Statement dekan FH UKI dikenal degan istilah pernyataan yang sumir artinya tidak menjelaskan, hasilnya terlalu mentah, terburu-buru dan tidak menjawab persoalan yang sebenarnya. Apalagi Dekan FH UKI orang yang BUKAN PIHAK dalam sengketa, jadi tidak tahu substansi masalah,” kata Flora sapaan akrabnya.
Dari depe pernyataan rupa tuh jago-jago jo ini Flora, kira dia kong so doktor kong so jago stow. Cuma ada bayar leh itu hasil PTUN kong mo ba stel jago. Kalo ngana boleh bogo Flora, mar torang nda bogo sama dengan ngana. PTUN, Inspektorat, Media, sampe tukang demo dari kombos ngana cuma bayar samua. Kita komang setuju dengan itu Jendri ada bilang, kaluar jo ngana dari Unsrat.
heeee….musti so orang batak yang lebe pande dari Tou Sulut…capedeehhhh….kalau hasil pengadilan ndak dipake…berarti pake jo oknum2 senat Unsrat pe hasil…kong beking pemilihan n jadi rektor di bulan
Pemilihan Rektor dilanjutkan saja. Para pembangkang unsrat seperti Flora cs, jadi jo dosen yg baik sesuai tupoksi. Atau urus professor jo. Kong bertarung. Dendam pa seseorang bukan berarti musti kase ancor unsat. Kalu nda stuju kebijak unsrat Mayoritas, pintu terbuka kebar buat Flora cs mengundurkan diri kaluar jo dari unsrat. Kiapa mo susah susah. Kiapa mau bertahan i unsrat kong mengerogoti unsrat.
Usul: Gugat saja lagi kalau memang menyalahi aturan!
Siapa sih Dekan FH UKI itu?
Ini dia:
DR. Barita Simanjuntak, SH, MH, Dekan FH-UKI Jakarta
Sosok Tinggi Ilmu, Tinggi Iman dan Tinggi Pengabdian
Dr. Barita L.H. Simanjuntak adalah putra bungsu dari 12 bersaudara anak pasangan Praeses Emeritus Washington Simanjuntak STh – D. Br Siahaan. Lahir di Tarutung, 12 Juli 1971 menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama di Methodist 1 Medan dan SMAN 1 Medan. Masuk Fakultas Hukum USU hingga selesai dan melanjut program pasca sarjana di Fakultas Hukum UI. Dan terakhir meraih gelar Doktor dari salah satu universitas terbaik di negeri ini.
Lingkungan Barita Simanjuntak kecil memang mendekatkannya pada gereja dan organisasi gereja, mulai dari N-HKBP hingga GMKI. Karier organisasi gereja mengantarnya menjadi sekretaris jenderal GMKI pada 1996 – 1998 dan mengantarkannya menduduki posisi puncak organisasi kemahasiswaan Kristen Indonesia tersebut.
Sukses berorganisasi Kristen di Indonesia, sukses pula di luar negeri. Barita Simanjuntak adalah pengurus Federasi Mahasiswa Kristen Dunia dan pernah berkunjung ke Amerika Serikat dalam memenuhi undangan Mahasiswa Kristen negeri adidaya itu pada tahun 1999. Pria low proffile yang intonasi bicaranya tegas namun lembut itu bahkan pernah menjadi utusan HKBP mengikuti pertemuan pemuda Kristen se-dunia di Harare pada tahun 1998.
Dalam pergaulan kekristenan, Barita Simanjuntak tak hanya berkomunikasi hangat dengan senioren tapi juga beroleh ajaran dan binaaan, mulai dari orangtuanya yang berpikiran moderat hingga Pdt DR SAE Nababan STh, termasuk KH Abdurrahamn Wahid. Dari Gus Dur saya mendapat pengajaran bagaimana hidup pluralis dalam kedamaian dan mengakomodir semua kepentingan, desisnya sambil menambahkan ajaran Bung Karno tentang nasionalisme menjadikannya memiliki semangat ke-Indonesia-an yang terpujikan.
Pendidikan keluarga di bawah binaan Praeses Emeritus Washington Simanjuntak STh – D. Br Sinaga dimana Barita dibesarkan sepertinya layak menjadi panutan, sebab selain Barita, saudara-saudaranya baik laki-laki maupun perempuan cukup berhasil.
Salah seorang Camat Perempuan di Kota Medan yaitu Camat Medan Petisah adalah saudaranya dan salah seorang lagi dr. Tunggul Simanjuntak, SpOG yang kini berdomisili di Kisaran. Sementara TB. Simanjuntak yang Ketua Cabang GM-PSSSI&BBI Medan saat ini juga saudara kandung Barita.
Dilantik Menjadi Dekan FH-UKI
Dalam usia yang tergolong muda (38), Dr. Barita L.H. Simanjuntak dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) periode 2009 – 2013. Dr. Barita L.H. Simanjuntak adalah Doktor ke 142 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI.
Kiranya dengan dipercayakannya jabatan dekan FH-UKI d pundak Barita, FH-UKI dapat menghasilkan ahli-ahli hukum yang Tinggi Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi Pengabdian, sebagaimana sang dekan baru mencirikan diri.
Semoga
Jadi Prof. Piet Moniaga juga SUMIR???
EKAN FAKULTAS HUKUM UKI JAKARTA NYATAKAN PILREK UNSRAT LEGAL
Email| Print |
Last Updated on 07.07.2013
Manado, KOMENTAR – Pemilihan rektor (pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2013-2017 yang akan digelar pada Senin (08/07) mendatang, yang sebelumnya diawali dengan pemilihan anggota senat dinilai sah menurut hukum. Demikian penegasan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Dr Barita Lh Simanjuntak SH MH, kepada wartawan, Jumat (05/07).
Dikatakan Simanjuntak, pelaksanaan pilrek Unsrat yang sedang berjalan saat ini, telah didasarkan pada surat keputusan (SK) yang baru. Sebab, SK yang lama yang menjadi objek sengketa sudah dicabut. Karenanya atas persoalan ini perlu dilihat kembali konstruksi hukumnya. “Yang jelas objek sengketa yang dinyatakan sesuai putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) yang lama telah dicabut. Sehingga yang menjadi dasar pelaksanaan bukan pada SK yang dibatalkan.
Hal ini tentu saja berproses secara administrasi negara adalah legal sah. Kecuali jika didasarkan pada SK yang dicabut, yakni yang lama tentunya akan berakibat fatal,” tegas Simanjuntak yang menyelesaikan studi doktornya di Universitas Indonesia.
Lebih jauh kata Simanjuntak, jika pilrek yang sedang dijalankan mengacu pada putusan SK yang dibatalkan berarti benar secara administratif. “Objek sengketa putusan sebelumnya kan SK yang berbeda. Karena itu kita harus melihat putusan itu secara cermat. Mengingat putusan PTUN itu adalah putusan yang berkaitan dengan objek sengketa yang dinyatakan sesuai putusannya,” jelasnya kembali. “Nah, ini kan berkaitan dengan objek sengketa yang sudah dibatalkan PTUN,” imbuhnya.
Apabila upaya yang dilakukan saat ini, dilakukan dengan mengacu pada SK yang bertentangan sebagaimana anggapan sejumlah kalangan, beber Simanjuntak, berarti harus mengajukan gugatan PTUN yang baru lagi. “Putusan PTUN itu harus konkret, individual dan final. Itulah prinsip dari sengketa PTUN,” tandasnya.
Karenanya, dengan diterbitkannya SK yang baru yang menjadi dasar pilrek, tentunya tidak memiliki kekuatan yang mengikat. “Kalau dikatakan proses yang ada sekarang karena PTUN, maka hal itu perlu dikoreksi. Sebab putusan PTUN sebelumnya hanya mengikat SK yang dibatalkan. Tidak berkaitan dengan SK yang lahir sesudah SK yang baru itu. Jadi tidak bisa dasar PTUN sebelumnya dijadikan dasar untuk mengatakan pilrek tidak bisa jalan,” ungkapnya.
Pilrek yang saat ini sedang jalan, ujar Simanjuntak telah didasarkan pada keputusan yang sah, sehingga tidak ada yang bisa mengatakan hal tersebut tidak sah. “Jika hal itu dilakukan dengan mengacu keputusan yang lama, dan bisa dipakai kembali maka bisa kacau semua tertib hukum kita. Ingat hukum itu tidak berlaku surut, hukum selalu berdasar pada prinsip ke depan,” kuncinya.
Sementara itu hal yang sama dikatakan Prof Piet Moniaga SH, pilrek Unsrat yang diawali dengan pembentukan senat baru sudah didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Untuk itu, sangat disayangkan jika dikaitkan harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incraht) di Mahkamah Agung (MA). Padahal objek sengketanya telah dicabut. “Kalau ada yang keberatan silahkan saja melakukan gugatan baru. Tetapi pilrek tetap bisa berjalan. Karena persoalan ini adalah berbeda subsansinya,” tutur Moniaga.(eda)