Biasanya, ujarnya, yang menjadi sasaran proposal itu adalah pemilik modal besar. Mereka terlibat dalam persekongkolan ini, karena berkepentingan menguasai pengelolaan sumber daya alam di daerah bersangkutan.
Setelah pihak sponsor bersedia untuk bekerja sama, katanya, langkah selanjutnya adalah menjajaki partai politik atau untuk pencaloan.
Partai politik yang bersedia itu, katanya, biasanya mewajibkan persyaratan khusus bagi pencalonan itu.
Sebagian partai politik, katanya, mewajibkan calon untuk memberi mahar atau biaya sewa perahu.

Masa kampanye yang panjang, katanya, mengharuskan calon kepala daerah harus bersedia mengeluarkan uang banyak. Dengan begitu tidak sedikit calon terpaksa menggadaikan kekuasaan politiknya kepada pihak lain dengan sistem ijon.
Reputasi dan kontribusi yang minimal dari sang calon, tambahnya, menyebabkan pemilih menuntut kompensasi.
Karena dedikasi dan prestasi yang terbatas maka pemilih memiliki keyakinan bahwa calon itu pasti tidak akan mampu menjadi pemimpin dan tidak mungkin akan menyelamatkan mereka.
“Maka pemilihpun kerap mengajukan ‘tuntutan’ sebelum relasi politik terbangun. Tuntutan itu bersifat imbalan atas suara yang mereka berikan,” katanya.
(rds)
