
Manado – Pengamat politik Provinsi Sulut, Ferry Liando memberikan tanggapannya terkait rendahnya partisipasi pemilih saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado yang digelar Rabu (17/2/16) lalu.
Menurut Liando, terdapat beberapa indikator sehingga jumlah pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak politiknya terbilang kurang.
“Ada beberapa indikator, pertama, sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada Manado tidak optimal. Buktinya, banyak warga yang tidak datang ke TPS karena tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih. Padahal, meski tidak mendapatkan undangan namun punya KTP Manado harusnya bisa memilih. Namun sosialisasi memperbolehkan warga tidak mendapatkan undangan tapi bisa memilih tak semua masyarakat yang mengetahuinya,” kata Liando.
Lanjut dikatakan Liando, penyebab lainnya mengapa parsipasi pemilih rendah, banyak diantara instansi vertikal dan perusahaan yang tidak menerapkan hari libur di hari pelaksanaan Pilkada Manado tersebut.
“Himbauan hari libur tidak ditaati oleh semua instansi vertikal, perusahaan dan perbankan. Sehingga mereka lebih memilih bekerja dari pada datang mencoblos,” ungkap akademisi Unsrat ini.
Disamping itu, menurut Liando, tanggal pelaksanaan Pilkada Manado sempat membingungkan masyarakat, sehingga kejelasan pelaksanaan Pilkada Manado sempat simpang siur. Dan berbagai pendapat dari publik yang mempertanyakan legalitas dari Pilkada tersebut.
“Ketiga, ketidak jelasan tanggal coblos, karena 2 hari sebelum pemilihan sempat tersiar kabar akan terjadi penundaan, akibat adanya tarik menarik antara Forkopimda dengan KPU. Keempat, ketidak percayaan publik terhadap legitimasi Pilkada, karena pelaksanaannya di tahun 2016 dianggap menyimpang dari undang-undang,” tambahnya.
Meski begitu, Liando berpendapat bahwa, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Manado tidak dapat disimpulkan sebagai sebuah kegagalan, karena tidak diatur dalam undang-undang Pemilu.
“Namun demikian, rendahnya pemilih tidak serta merta dimaknai sebagai Pilkada gagal. Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu tidak menjelaskan berapa batasan terendah partisipasi pemili, kemudian dianggap gagal atau batal. Atau tidak ada norma yang menyebutkan bahwa pencoblosan diangap sah apabila diikuti oleh sekian persen pemilih. Undang-undang hanya menyebutkan, pemenang Pilkada adalah calon peraih suara terbanyak,” tegasnya. (leriandokambey)
