Manado, BeritaManado.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi utara.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RUED menyatakan, Perda REUD akan membawa Sulut lebih maju di bidang energi.
“Panitia khusus telah berupaya maksimal, dengan menyelaraskan visi, misi berintegritas, dengan mitra kerja eksekutif dan berbagai program dengan membagikan data, fakta, dan pemikiran yang solid, dengan harapan agar perda yang sudah ditetapkan ini, sesuai dengan harapan dari masyarakat Sulut,” ungkap Fabian, Selasa, (27/12/2022) kepada BeritaManado.com di selah-selah momen perayaan natal di gedung DPRD Sulut.
Lanjut Fabian, perda yang telah ditetapkan tersebut, telah mengacu dan bersinergi dengan Rencana Umum Energi Nasional Indonesia dan tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga dapat mengoptimalkan segala sumber daya di sektor energi.
“Perda ini akan mampu melihat segala potensi di Sulut yang memberikan sumber energi baru dan terbarukan berapa panas bumi, arus laut, sinar matahari, angin, air dan bio energi,” terang Fabian.
Tak hanya itu, Fabian juga mengatakan, perda tersebut juga akan menjadi alat dan berkelanjutan di Sulut, secara komprehensif dan jangka panjang.
“Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut,” tutup Fabian.
(Erdysep Dirangga)