Bitung, BeritaManado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fabian Kaloh menyatakan kini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) bagi Masyarakat Miskin.
Perda itu kata Fabian, adalah Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Hal itu disampaikan Fabian saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 tahun 2021 kepada warga Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Matuari.
Mantan birokrasi Pemkot Bitung ini juga melakukan sosialisasi Wawasan Kebangsaan serta menjelaskan alasan pihaknya menggagas Perda Disabilitas tak lain untuk memberikan hak yang sama seperti manusia normal pada umumnya.
“Begitu juga dengan Perda Masyarakat Miskin, kami gagas agar masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah ketika terjadi permasalahan di tengah tengah masyarakat,” kata Fabian, Rabu (14/12/2022).
Anggota DPRD utusan Minut-Bitung ini juga meminta tiap Kabupaten/kota wajib menerapkan Perda untuk melindungi disabilitas dan masyarakat miskin.
“Untuk itu harus ada aturan yang berkaitan dengan data dan juga hal-hal yang perlu dilakukan. Disinilah DPRD tampil untuk membuat aturan itu lewat sebuah Perda,” katanya.
Juga kata dia, masyarakat harus mengetahui kedua Perda itu agar tahu bahwa ada perlindungan hukum bagi kaum disabilitas dan warga kurang mampu.
“Kami harapkan Perda ini benar-benar di jalankan agar masyarakat tahu soal perlindungan hukum,” katanya.
(abinenobm)