Amurang – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Pasar dan Perindag Minsel Samuel Setho Slat, melalui sekretarisnya Roy Mandey menegaskan bahwa lahan ex pasar pasar tumpaan adalah milik Pemkab Minsel.
“Lahan itu (Ex Pasar Tumpaan) milik Pemda dan akan dibangun hipermart,” tukas Mandey, kepada BeritaManado.com, Jumat (13/3/2015).
Lanjut dia, menjelaskan lahan tersebut seluas 700 M2 adalah milik Pemda Minsel dan akan di bangun pusat perbelanjaat hipermart yang nantinya akan dirasakan masyarakat itu sendiri.
Disentil lahan ex pasar Tumpaan yang dikomplein milik keluarga Dotu Roring, Mandey menampik itu tidak benar, karena Pemda berhak menggunakan tanah negara untuk kepentingan pembangunan yang nantinya dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. (sanlylendongan)


coba di bangun lagi pasar tradisional untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kan yg jualan kan masyarakat kong yg beliasyarakat jg, jd sama2 menguntungkan. apalagi kalau harga murah. kalau di hypermart yg diuntungkan hypermart kong masyarakat bagaimana. lagian ini kan katanya milik pemkab kenapa mau disewakan ke hypermart pihak swasta… lain cerita kalau tanah milik perseorangan.