Berita Utama

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gunung Ruang Sitaro, Tiga Resmi Ditahan Kejati Sulut

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gunung Ruang Sitaro, Tiga Resmi Ditahan Kejati Sulut
Penyidik Kejati Sulut menggiring tiga tersangka dugaan korupsi bantuan Gunung Ruang Sitaro usai pemeriksaan intensif, Selasa (31/3).

Penulis : Ivan Xaverius

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bagi korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/3/2026).

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena dilaporkan dalam kondisi sakit.

Adapun para tersangka masing-masing adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta/kontraktor Denny Tondolambung.

Setelah pemeriksaan, tiga tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng untuk menjalani penahanan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan bagi korban bencana, yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat terdampak.

Hingga kini, Kejati Sulut masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara