Berita Utama

Eksespsi Majalah Tempo: Kementan RI Salah Sasaran

Jakarta, BeritaManado.com — LBH Pers selaku kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk menyerahkan eksepsi pada sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Maret 2020.

Eksepsi itu untuk menjawab surat gugatan yang dibacakan pihak penggugat dalam hal ini Menteri Pertanian (Kementan) RI pada sidang pekan sebelumnya.

Diketahui, selain menggugat PT Tempo Inti Media Tbk yang diwakili Toriq Hadad selaku Direktur Utama, Kementan juga menggugat Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana Majalah TEMPO Bagja Hidayat.

Masing-masing tergugat menyerahkan eksepsi secara sendiri-sendiri.

Yang pada pokoknya menegaskan gugatan yang diajukan Kementan terhadap PT Tempo Inti Media Tbk tidak tepat.

Salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (Kompetensi Absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili.

Sebab dengan jelas Kementan mendalilkan objek perkara merupakan produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”.

Lebih khusus lagi dalam edisi tersebut penggugat mempermasalahkan dua materi berita yang berjudul: Gula-Gula Dua Saudara (halaman 4-45); dan Dua Andi Satu Heli (halaman 46).

Kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin dalam rilis ke redaksi BeritaManado.com, Senin (9/3/2020) menjelaskan, pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius.

Dengan demikinan, permasalahan-permasalahan yang dituduhkan merupakan permasalahan kode etik jurnalistik yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers telah diatur mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Artinya mengatur secara khusus terhadap permasalahan hukum tentang pers, maka UU Pers diutamakan penerapannya untuk menyelesaikan pemasalahan sengketa pers.

Lebih lanjut, dalil yang disampaikan pihak Kementan RI dalam surat gugatannya membingungkan (obscuur libel).

Sebab tidak jelas menguraikan secara spesifik dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tergugat.

Lalu penggugat juga mencampuradukkan dalil antara UU Pers dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Singkatnya, penggugat mendasarkan dalil tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media Tbk berdasarkan dasar hukum dalam UU Pers.

“Bahwa dalil Penggugat yang mencampuradukkan dalil dalam UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat tidak tepat. Karena jelas pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut UU Pers,” jelas Ade Wahyudin usai persidangan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara