Kerugian yang diklaim antara lain untuk biaya pendaftaran gugatan; biaya rapat kordinasi dengan ahli ; dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita.
Yang diketahui, besaran pengeluaran itu timbul akibat dari tindakan penggugat sendiri.
“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum. Kerugian langsung yang dimaksud mencakup kerugian yang secara langsung diderita sebagai akibat perbuatan Tergugat,” tegas Ade.
(***/Finda Muhtar)
