Berita Utama

Eksespsi Majalah Tempo: Kementan RI Salah Sasaran

Lebih lanjut, kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk menyebut Kementan RI yang dulu dijabat Amran Sulaiman tidak menjelaskan keabsahan kedudukannya selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementerian Pertanian RI.

Sebab surat kuasa yang digunakan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.

Kemudian surat kuasa itu juga tidak dapat digunakan di depan persidangan sebab bukanlah surat kuasa khusus.

Alasannya, surat kuasa itu tidak menuliskan secara spesifik maksud dan tujuan pemberian kuasa, misal untuk keperluan pengajuan gugatan PMH terkait pemberitaan pers.

Secara khusus, gugatan Kementan RI terhadap pimpinan redaksi dan penanggungjawab investigasi Majalah Tempo jelas salah sasaran atau error in persona.

Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT. Tempo Inti Media Tbk sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada PT. Tempo Inti Media Tbk selaku subyek hukum.

Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya.

Selain persoalan formil gugatan yang keliru, kuasa tergugat juga menegaskan gugatan PMH terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9–15 September 2019 tidak tepat.

Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid.

Data dan fakta diperoleh melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan standar Kode Etik Jurnalistik.

Kegiatan tergugat sebagai Pers Nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers dan menegakkan supremasi hukum.

Termasuk pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang.

Peran itu dijamin dalam UU Pers.

Angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI juga sangat ngawur dan tidak memenuhi unsur kausalitas.

Komponen kerugian yang diklaim tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan.

Dalam gugatannya, Kementan RI mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp22.042.000.

Namun jika dirinci, komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat tindakan tergugat secara langsung.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara