
Manado, BeritaManado.com — Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Utara (Sulut) sepakat untuk memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang menghadapi masalah hukum.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (27/3/2025) malam di Sekretariat AMSI Sulut.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa LBH Pers akan memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang bekerja di media anggota AMSI yang tengah menghadapi masalah hukum.
“Pendampingan hukum ini akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip advokasi yang dijalankan oleh lembaga bantuan hukum,” ungkap Ady Putong Ketua AMSI Sulut.
Ia melanjutkan, kerjasama ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang rencananya akan disahkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Harapan dari kesepakatan ini adalah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dengan aman dan terlindungi,” tambahnya.
Selain itu, AMSI Sulut akan menyediakan LBH Pers sebagai mitra pendamping bagi media anggota yang menghadapi masalah hukum meski diluar kerja-kerja jurnalistik.
“Semua teknis pelaksanaannya akan disesuaikan dengan prinsip kerja profesional, dan lebih lanjut akan ada pembicaraan antara kedua pihak untuk menyepakati langkah-langkah yang akan diambil,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)