Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (25/5/2018) menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan terkait keberhasilannya menangkap 2 pengedar Narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kerja dari Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Erween Tanos, karena berhasil menangkap 2 (dua) pengedar sabu Trans Sulawesi, di 2 tempat berbeda.
“Seorang anggota Polisi yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka S (29) warga desa Poigar III Kecamatan Poigar. Saat bertransaksi di Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel, tersangka ditangkap,” ujar Kapolres Winardi Prabowo.
Dari penangkapan tersangka S ini, tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket sabu ukuran kecil yang dijual dengan harga 800 ribu rupiah per paketnya.
“Tersangka S mengaku mendapat barang tersebut dari tangan A (36) warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Satres Narkoba Polres Minsel kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka A di rumahnya saat sedang tidur.
“Saat menggeledah mobil tersangka, Polisi berhasil mengamankan 3 buah pipet atau alat untuk menghisap sabu yang di simpan di dalam speaker mobil. Dan penggeledahan di rumah tersangka A, tim berhasil menemukan paket sabu ukuran kecil sebanyak 17 paket, dan 3 paket ukuran sedang yang disembunyikan di dalam boneka beruang,” terang Kapolres Winardi Prabowo.
Dari pengakuan tersangaka A, Narkoba jenis sabu ini diperoleh dari salah satu bandar yang ada di daerah Palu Sulawesi Tengah. Dan kedua tersangka ini berprofesi sebagai sopir Trans Sulawesi.
“Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
Tim Satres Narkoba Polres Minsel, dalam penangkapan ini berhasil menyita barang bukti dengan total Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 gram. Dan turut diamankan pula barang bukti lainnya, seperti 1 mobil truck DB 8597 BG, 1 motor DB 2665 LL, dan 2 unit handphone.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (25/5/2018) menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan terkait keberhasilannya menangkap 2 pengedar Narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kerja dari Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Erween Tanos, karena berhasil menangkap 2 (dua) pengedar sabu Trans Sulawesi, di 2 tempat berbeda.
“Seorang anggota Polisi yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka S (29) warga desa Poigar III Kecamatan Poigar. Saat bertransaksi di Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel, tersangka ditangkap,” ujar Kapolres Winardi Prabowo.
Dari penangkapan tersangka S ini, tim berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket sabu ukuran kecil yang dijual dengan harga 800 ribu rupiah per paketnya.
“Tersangka S mengaku mendapat barang tersebut dari tangan A (36) warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Satres Narkoba Polres Minsel kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka A di rumahnya saat sedang tidur.
“Saat menggeledah mobil tersangka, Polisi berhasil mengamankan 3 buah pipet atau alat untuk menghisap sabu yang di simpan di dalam speaker mobil. Dan penggeledahan di rumah tersangka A, tim berhasil menemukan paket sabu ukuran kecil sebanyak 17 paket, dan 3 paket ukuran sedang yang disembunyikan di dalam boneka beruang,” terang Kapolres Winardi Prabowo.
Dari pengakuan tersangaka A, Narkoba jenis sabu ini diperoleh dari salah satu bandar yang ada di daerah Palu Sulawesi Tengah. Dan kedua tersangka ini berprofesi sebagai sopir Trans Sulawesi.
“Untuk kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Winardi Prabowo.
Tim Satres Narkoba Polres Minsel, dalam penangkapan ini berhasil menyita barang bukti dengan total Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 gram. Dan turut diamankan pula barang bukti lainnya, seperti 1 mobil truck DB 8597 BG, 1 motor DB 2665 LL, dan 2 unit handphone.
(TamuraWatung)