Kauditan – Polsek Kauditan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IS (53), oknum warga Lingkungan VII Kombos Timur, Singkil, Manado, Selasa (17/09/2019) siang.
Kapolsek Kauditan, Iptu Ahmad Bastari mengatakan, tersangka diamankan pada Jum’at (13/09) pagi, di Pasar Kauditan, Minahasa Utara.
“Tersangka membeli cabai kepada seorang pedagang, Suryani Tanggomo, menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu,” ujarnya, didampingi Kasubbag Humas Polres Minahasa Utara, Iptu Poltje Moningkey.
Sadar uang yang diterimanya itu palsu, Suryani langsung meneriaki tersangka. Para pedagang dan pengunjung pasar pun langsung mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, kemudian diserahkan ke Polsek Kauditan.
Lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka didapati sejumlah uang diduga kuat palsu. Terdiri dari 29 lembar pecahan Rp. 100 ribu, dan 41 lembar pecahan Rp. 50 ribu.
“Saat beraksi, tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli,” terang Kapolsek.
Sementara itu tersangka mengaku, uang palsu tersebut dibuatnya sendiri. Dijelaskannya, beberapa bahan dan alat yang digunakan terdiri dari kertas HVS F4 70 gram, pewarna makanan, mistar besi, pisau pemotong, minyak M3, kuas, mesin pencetak (printer) dan kaca.
Di depan sejumlah awak media, tersangka juga menerangkan proses pembuatan uang palsu tersebut.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Suryani sebagai pelapor, serta dua saksi, yaitu Harsono Gobel dan Mirdad Kadir.
Sedangkan uang pecahan Rp. 50 dan 100 ribu yang didapati dari tersangka saat itu, telah diperiksa di Bank BRI Kauditan, dan hasilnya palsu.
Petugas juga mengamankan sejumlah uang asli berbagai pecahan. Terdiri dari 4 lembar Rp. 100 ribu, 4 lembar Rp. 50 ribu, 9 lembar Rp. 20 ribu, 8 lembar Rp. 10 ribu, 9 lembar Rp. 5 ribu, 21 lembar Rp. 2 ribu dan 2 lembar Rp. 1000.
“Uang asli tersebut diduga kuat dicampur dengan uang palsu saat bertransaksi, untuk mengelabui korban,” kata Kapolsek.
Tegasnya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP sub pasal 245 KUHP tentang Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima uang. Alangkah baiknya dicek secara detail. Jika mendapati uang palsu, segera melapor kepada pihak berwajib,” pungkas Kapolsek.
(***/miltonpantouw)