Berita Utama

Dugaan Penyalahgunaan Dandes Laikit: Pelapor Menanti Penetapan Tersangka, Minta Publik Mengawal

“Sehingga saya meminta kepada asisten pengawasan agar mengirim auditor dari Kejati. Namun inspektorat langsung bersedia memberikan hasil objektif dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dari situ penyelidikan berjalan,” terangnya.

Antonius khawatir jika seandainya kasus ini diarahkan ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Dikatakan, jika itu benar-benar terjadi, ia akan mempertanyakan kinerja aparat hukum terkait tanggungjawab moral terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini kekhawatiran saya. Karena kalau sampai hanya TGR, itu menurut saya adalah pembodohan hukum dalam misi pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Ia juga mewanti-wanti jika ada oknum lain yang ikut mengambil peran dan menghambat proses penyelidikan di Kejari Minut.

“Itu adalah sebuah pelanggaran dan jelas diatur pada Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Kasi Pidsus Kejari Minut, Wilke Rabeta, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan kasus ini dalam proses penyelidikan.

“Masih lidik. Nanti info perkembangan bisa koordinasi dengan bagian humas dan Kasi Intel ya,” kata Wilke.

Sementara Kasi Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, menerangkan jika pihaknya sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Hal itu, ujar Ivan, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU), dimana Inspektorat bertugas melakukan audit terhadap penggunaan dana desa demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.

“LHP dapat menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti. Kita sedang menunggu itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada Mei 2024, 2PAM3 telah mengadukan ke Inspektorat Minut persoalan belanja tak terduga BLT sebesar Rp180.000.000 dan belanja bibit ternak babi Rp56.000.000, serta belanja pakan ternak hewan Rp194.000.000, yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum Hukum Tua Desa Laikit.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara