Manado – Penyelidikan atas dugaan penipuan yang dilakukan Robert alias LIM pemilik Toko LIM Celuler terhadap PT Cross, akhir pekan kemarin resmi diberhentikan Polda Sulut. Menyikapi hal ini Pengacara PT Cross, Firman Mustika menduga penyidik Polda Sulut yang menanganinya masuk angin.
“Kami telah menerima SP2HP terkait penghentian kasus tersebut secara pidana, kami menduga dengan indikasi kuat para penyedik Polda setelah setahun lebih menangani kasus ini telah masuk angin. Kami akan menggugat secara perdata dan akan kami gugat kembali secara pidana dengan unsur dugaan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Mustika kepada BeritaManado.com.
Saat dikonfirmasi salah satu penyidik Polda yang menangani kasus tersebut, Kompol Elisabeth membantah pihaknya masuk angin. “Kami mengeluarkan SP2HP, karena kasus tersebut tak memenuhi unsur,” tegas Elisabeth melalui telepon seluler. serta mempersilakan pengacara pelapor untuk mengadukan keatasanya bilaman mencurigai kinerjanya sebagai penyidik.
Sekedar untuk diketahui, LIM diduga menipu PT Cross dalam pembayaran HP dengan mengembalikan retur barang HP yang sudah dipesan dalam keadaan rusak. (risat)
Manado – Penyelidikan atas dugaan penipuan yang dilakukan Robert alias LIM pemilik Toko LIM Celuler terhadap PT Cross, akhir pekan kemarin resmi diberhentikan Polda Sulut. Menyikapi hal ini Pengacara PT Cross, Firman Mustika menduga penyidik Polda Sulut yang menanganinya masuk angin.
“Kami telah menerima SP2HP terkait penghentian kasus tersebut secara pidana, kami menduga dengan indikasi kuat para penyedik Polda setelah setahun lebih menangani kasus ini telah masuk angin. Kami akan menggugat secara perdata dan akan kami gugat kembali secara pidana dengan unsur dugaan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Mustika kepada BeritaManado.com.
Saat dikonfirmasi salah satu penyidik Polda yang menangani kasus tersebut, Kompol Elisabeth membantah pihaknya masuk angin. “Kami mengeluarkan SP2HP, karena kasus tersebut tak memenuhi unsur,” tegas Elisabeth melalui telepon seluler. serta mempersilakan pengacara pelapor untuk mengadukan keatasanya bilaman mencurigai kinerjanya sebagai penyidik.
Sekedar untuk diketahui, LIM diduga menipu PT Cross dalam pembayaran HP dengan mengembalikan retur barang HP yang sudah dipesan dalam keadaan rusak. (risat)