Bitung, Beritamanado.com – Jajaran Polres Bitung akhirnya bisa menangkap RM alias Opo Kalajengking (27) setelah buron selama dua tahun lebih akibat kasus dugaan pembunuhan di tahun 2017 silam.
Warga Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga ini ditangkap di Jalan Agus Salim Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Luar Kota Samarinda oleh Tim Resmob Polres Bitung diback up Jatanras Polresta Samarinda, Kamis (21/11/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK saat menggelar Press Realise terkait penangkapan itu, Opo diduga menjadi pelaku utama penikaman terhadap Alm Rivardi Dalending warga Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu tanggal 26 Maret 2017.
“Peristiwa itu terjadi saat Opo bersama sejumlah rekan-rekannya menghadiri acara di Kelurahan Batuputih dan sudah dipengaruhi Miras,” kata Taufiq, Senin (25/11/2019).
Adapun kronologi aksi penikaman itu menurut Taufiq, bermula ketika korban berselisih paham dengan rombongan pelaku saat menghadiri acara di Kelurahan Batuputih dan keduanya sudah dipengaruhi Miras.
“Saat ribut, rombongan pelaku dengan korban sempat dilerai dan didamaikan tapi beberapa saat kemudian saat Opo Cs akan berpindah ke lokasi acara lainnya kembali terjadi keributan,” katanya.
Rupanya kata Taufiq, korban kembali mengharmpiri Opo dari jarak kurang lebih tiga meter sambil memandang-mandangi dirinya yang sedang duduk kemudian tersangka menyuruh salah satu rekannya agar mengambil pisau yang disembunyikan di pasir.
“Setelah mendapatkan pisau sepanjang 40 cm, Opo mendekati korban dan menanyakan kenapa terus menatapnya. Suasana waktu itu ramai dan banyak pengunjung bergoyang, selanjutnya tersangka melayangkan tikaman,” katanya.
Opo sendiri menurut Taufiq, tidak tahu tikaman yang dilayangkan mengenai bagaina mana karena saat itu dirinya sudah dalam pengaruh Miras dicampur dengan obat Komix yang dikomsumsi bersama rekan-rekannya sebelum mendatangi lokasi acara.
“Dari hasil otopsi, tikaman Opo mengenai dada sebelah kiri yang mengakibatkan pecah pembuluh darah,” katanya.
Mengetahui korban meninggal dunia dan di temukan di Pantai Kelurahan Batuputih Bawah dengan luka tikaman oleh warga, Opo langsung melarikan diri hingga buron selama dua tahun lebih.
“Opo dijerat dengan pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia diberikan tindak tegas terukur karena berusaha kabur saat akan ditangkap serta berstatus residivis kasus penganiyaan,” katanya.
(abinenobm)