Bitung—Ratusan warga RT 13 dan 14 lingkungan IV Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari menyatakan menolak untuk bergabung dengan Kabupaten Minut sesuai dengan keputusan Pemprov. Mengingat, dari segi pengurusan admistrasi kependudukan, mereka lebih dekat ke wilayah Kota Bitung jika dibandingan ke kecamatan Kema Kabupaten Minut.
“Ditambah lagi, semenjak dimekarkan kami sudah tercatat sebagai warga Kota Bitung, bukan warga Minut. Dan Kelurahan Tendeki sudah berusia 84 tahun kemudian hadir desa Rok-rok yang hanya berisikan 14 kepala keluarga,” kata salah sati perwakilan warga, John Piri, Senin (27/8) ketika mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak bergabung dengan Kabupaten Minut.
Warga juga menilai, Pemprov dalam memutuskan batas wilayah baru tidak melihat kondisi yang sebenarnya dilapangan. Seperti merestui hadirnya desa Rok-rok dalam wilayah kelurahan Tendiki yang jelas-jelas bertentangan dengan UU nomor 7 mengenai pendirian Kota Bitung.
“Pemprov terkesan memaksakan kami untuk masuk dalam wilayah baru yakni Desa Tontalete Rok-rok Kecamatan Kema Kabupaten Minut, padahal Kelurahan Tendeki sudah ada sebelum Kabupaten Minut berdiri,” katanya.
Piri bersama ratusan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama berharap pihak DPRD bisa menyuarakan penolakan mereka bergabung dengan Minut. Karena menurutnya, batas wilayah baru yang ditetapkan Pemprov justru tidak menyelesaikan masalah tapi sebaliknya.
“Bahkan keputusan itu memprovokasi persoalan-persoalan baru, karena warga Desa Rok-rok yang telah dipatok untuk masuk ke Kleurahan Tendeki juga menolak,” katanya.
Sementara itu, pernyataan sikap warga RT 13 dan 14 ini diterima oleh Ketua Komisi A, Victor Tatanude. Dan Tatanude berjanji langsung menindaklanjuti dengan menggelar hearing dengan pihak eksekutif.
“Kami sudah mengagendakan melakukan hearing dengan pihak eksekutif pukul 13.00 wita Selasa (28/8) untuk membahas masalah ini. Dan kami harap dari pertemuan ini bisa menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Tatanude.(enk)
Bitung—Ratusan warga RT 13 dan 14 lingkungan IV Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari menyatakan menolak untuk bergabung dengan Kabupaten Minut sesuai dengan keputusan Pemprov. Mengingat, dari segi pengurusan admistrasi kependudukan, mereka lebih dekat ke wilayah Kota Bitung jika dibandingan ke kecamatan Kema Kabupaten Minut.
“Ditambah lagi, semenjak dimekarkan kami sudah tercatat sebagai warga Kota Bitung, bukan warga Minut. Dan Kelurahan Tendeki sudah berusia 84 tahun kemudian hadir desa Rok-rok yang hanya berisikan 14 kepala keluarga,” kata salah sati perwakilan warga, John Piri, Senin (27/8) ketika mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak bergabung dengan Kabupaten Minut.
Warga juga menilai, Pemprov dalam memutuskan batas wilayah baru tidak melihat kondisi yang sebenarnya dilapangan. Seperti merestui hadirnya desa Rok-rok dalam wilayah kelurahan Tendiki yang jelas-jelas bertentangan dengan UU nomor 7 mengenai pendirian Kota Bitung.
“Pemprov terkesan memaksakan kami untuk masuk dalam wilayah baru yakni Desa Tontalete Rok-rok Kecamatan Kema Kabupaten Minut, padahal Kelurahan Tendeki sudah ada sebelum Kabupaten Minut berdiri,” katanya.
Piri bersama ratusan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama berharap pihak DPRD bisa menyuarakan penolakan mereka bergabung dengan Minut. Karena menurutnya, batas wilayah baru yang ditetapkan Pemprov justru tidak menyelesaikan masalah tapi sebaliknya.
“Bahkan keputusan itu memprovokasi persoalan-persoalan baru, karena warga Desa Rok-rok yang telah dipatok untuk masuk ke Kleurahan Tendeki juga menolak,” katanya.
Sementara itu, pernyataan sikap warga RT 13 dan 14 ini diterima oleh Ketua Komisi A, Victor Tatanude. Dan Tatanude berjanji langsung menindaklanjuti dengan menggelar hearing dengan pihak eksekutif.
“Kami sudah mengagendakan melakukan hearing dengan pihak eksekutif pukul 13.00 wita Selasa (28/8) untuk membahas masalah ini. Dan kami harap dari pertemuan ini bisa menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Tatanude.(enk)