Lainnya

Dua Kurir Asal Sulteng Dibekuk di Bolmong, Polisi Sita 216 Gram Sabu

Dua Kurir Asal Sulteng Dibekuk di Bolmong, Polisi Sita 216 Gram Sabu
Salah satu kurir asal Sulawesi Tengah yang ditangkap Polda Sulut dalam kasus peredaran narkotika di Bolmong.(Dok.Polda Sulut)

Manado, BeritaManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengamankan dua pria asal Sulawesi Tengah yang membawa lima paket sabu dengan total berat bruto 216 gram di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kedua pelaku, yakni Moh Aryanto alias Ary (28), warga Donggala, dan Novaldi Langgai alias Noval (31), warga Palu, ditangkap pada Jumat (22/8/2025) siang di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I yang dipimpin Ipda Torro Pondaag, SH, melakukan penyelidikan selama sembilan hari sejak 11 Agustus 2025.

Upaya itu membuahkan hasil ketika kedua pelaku berhasil diamankan saat membawa sabu yang dikemas dalam lima plastik bening. Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit handphone serta bukti transfer elektronik yang berkaitan dengan transaksi.

Dua Kurir Asal Sulteng Dibekuk di Bolmong, Polisi Sita 216 Gram Sabu
Barang bukti lima paket sabu seberat 216 gram yang diamankan dari tangan dua kurir asal Sulawesi Tengah.(Dok.Polda Sulut)

Peran dan Jaringan

Dalam pemeriksaan awal, Ary mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Andre yang berdomisili di Bali. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran non-tunai menggunakan Gopay dan Dana. Barang tersebut rencananya diedarkan di Kota Bitung.

Ary diketahui sudah menekuni bisnis haram ini sejak 2017 di Sulawesi Tengah, sementara Noval berperan membantu berkomunikasi dengan calon pembeli. Keduanya juga mengakui sempat menggunakan sabu sebelum berangkat ke Sulut.

Keterangan Polisi

Kanit Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Kompol Franky Ruru, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Sulut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lintas daerah,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi penting hingga kasus ini berhasil diungkap.

(IvAn-Xaverius)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara