Manado, BeritaManado.com — Setelah dilakukan pembahasan antara badan anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAP) terhadap perubahan APBD tahun 2024, DPRD pun kini menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD perubahan tahun 2024.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan bahwa, pembahasan badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut telah selesai.
“Maka, hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat II, dan berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara, antara lain disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” ungkap Ketua DPRD Fransiscus Silangen Senin, (12/8/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD disampaikan oleh anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.
Lanjut Fransiscus, setelah mengikuti dengan saksama atas penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sulut, kelima fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda (Peraturan daerah).
“Kami sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024, beserta dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Fransiscus.
Pada rapat paripurna itu juga DPRD mendengarkan penyampaian penjelasan DPRD terhadap ranperda prakarsa DPRD tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sekaligus pendapat gubernur terhadap Ranperda tersebut dan tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat gubernur.
Penyampaian penjelasan DPRD Sulut disampaikan oleh anggota DPRD Sulut Amir Liputo.
Selanjutnya DPRD mendengarkan pendapat gubernur terhadap Ranperda tersebut yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
(Erdysep Dirangga)