Manado – Rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (1/11) siang, menyepakati dua buah Ranperda Inisiatif usulan DPRD untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Ke-2 Ranperda tersebut adalah Ranperda Pembentukan Paraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.
Katua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Dr Victor Mailangkay SH. MH mengatakan, pembuatan Ranperda ini dilengkapi dengan naskah akademik.
Rapat paripurna juga menyepakati untuk menetapkan Peraturan Kode Etik yang dibahas Pansus Kode Etik DPRD Sulut secara resmi dapat dilaksanakan. Ketua Pansus Kode Etik Paul Tirayoh mengatakan, kode etik akan menjadi tolak ukur pencitraan DPRD Sulut yang diibaratkan sebagai kristalisasi perilaku anggota dewan.
“Pada hakekatnya kode etik merupakan norma-norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan aturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Sulut,” ujar Tirayoh ketika menyampaikan pandangan terhadap Peraturan Kode Etik.
Pengesahan Peraturan Kode Etik ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Deprov Meiva Salindeho-Lintang STh, bersama wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan dan Drs Arthur Kotambunan. (Jerry)