Rapat paripurna dipimpin Stefanus Vreeke Runtu dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono
Manado – Menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Nomor 01/Keputusan/KPU/023/Pilgub/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015 yang menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Olly Dondokambey selaku Gubernur dan Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur periode 2016-2021, Rabu (27/1/2016) malam, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan (P5) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih periode 2016-2021 dalam Pemilihan Tahun 2015.
Anggota Deprov: Adriana Dondokambey, Ivone Bentelu dan Netty Pantow
Rapat dipimpin Penjabat Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu (SVR), didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono. Diawali dengan pembacaan surat masuk dari KPU Sulut yang dibacakan Sekretaris DPRD A.B Mononutu, Penjabat Gubernur Soni Sumarsono dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU tentang penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Sulut
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01/Keputusan/KPU/023/Pilgub/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015 yang menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Olly Dondokambey selaku Gubernur dan Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur periode 2016-2021,” ujar Sumarsono.
Eddyson Masengi, Felly Runtuwene, Eva Sarundajang dan Ayub Ali Albugis
Lanjutnya, berlangsung dan selesainya tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 menjadi kesukacitaan dan syukur bagi kita bersama serta sangat disadari merupakan akumulasi kolektif dari kerjakeras segenap pemerintahan di daerah ini, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, pemerintah dan DPRD sebagai fasilitator, Polri sebagai unsur yang memastikan keamanan selama penyelenggaraan, maupun pihak swasta dan stakeholder terkait lainnya, serta masyarakat Sulawesi Utara secara luas selaku pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berdemokrasi di daerah.
Jajaran SKPD
“Oleh karena itu perkenankan saya mengucapkan terima-kasih dan apresiasi atas kerja-keras dan dedikasi yang diberikan. Sejalan dengan itu terselenggaranya agenda saat ini dipahami pula sebagai salah-satu tahapan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 yang harus dilalui sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, sekaligus tindak lanjut atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Sumarsono.
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw bersama Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan
Selanjutnya, hasil rapat paripurna menurut Sumarsono akan dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 14 hari terhitung dari tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. “Serta proses pelantikan dilaksanakan di ibukota negara sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku. Rapat paripurna P5 ini mutlak harus dilaksanakan sebelum berkas diserahkan ke Mendagri,” jelas Sumarsono.
Diketahui, rapat paripurna dihadiri Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Juga hadir jajaran FKPD, SKPD Pemprov, KPU Sulut, pejabat sipil TNI dan Polri, Kepala BPKP, BNN dan sejumlah pejabat kepala daerah. (jerrypalohoon)
Rapat paripurna dipimpin Stefanus Vreeke Runtu dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono
Manado – Menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Nomor 01/Keputusan/KPU/023/Pilgub/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015 yang menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Olly Dondokambey selaku Gubernur dan Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur periode 2016-2021, Rabu (27/1/2016) malam, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan (P5) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih periode 2016-2021 dalam Pemilihan Tahun 2015.
Anggota Deprov: Adriana Dondokambey, Ivone Bentelu dan Netty Pantow
Rapat dipimpin Penjabat Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu (SVR), didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri Penjabat Gubernur Dr Soni Sumarsono. Diawali dengan pembacaan surat masuk dari KPU Sulut yang dibacakan Sekretaris DPRD A.B Mononutu, Penjabat Gubernur Soni Sumarsono dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU tentang penetapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Sulut
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01/Keputusan/KPU/023/Pilgub/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015 yang menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Olly Dondokambey selaku Gubernur dan Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur periode 2016-2021,” ujar Sumarsono.
Eddyson Masengi, Felly Runtuwene, Eva Sarundajang dan Ayub Ali Albugis
Lanjutnya, berlangsung dan selesainya tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 menjadi kesukacitaan dan syukur bagi kita bersama serta sangat disadari merupakan akumulasi kolektif dari kerjakeras segenap pemerintahan di daerah ini, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, pemerintah dan DPRD sebagai fasilitator, Polri sebagai unsur yang memastikan keamanan selama penyelenggaraan, maupun pihak swasta dan stakeholder terkait lainnya, serta masyarakat Sulawesi Utara secara luas selaku pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berdemokrasi di daerah.
Jajaran SKPD
“Oleh karena itu perkenankan saya mengucapkan terima-kasih dan apresiasi atas kerja-keras dan dedikasi yang diberikan. Sejalan dengan itu terselenggaranya agenda saat ini dipahami pula sebagai salah-satu tahapan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 yang harus dilalui sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, sekaligus tindak lanjut atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Sumarsono.
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw bersama Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan
Selanjutnya, hasil rapat paripurna menurut Sumarsono akan dikirim kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam waktu paling lama 14 hari terhitung dari tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. “Serta proses pelantikan dilaksanakan di ibukota negara sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku. Rapat paripurna P5 ini mutlak harus dilaksanakan sebelum berkas diserahkan ke Mendagri,” jelas Sumarsono.
Diketahui, rapat paripurna dihadiri Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Juga hadir jajaran FKPD, SKPD Pemprov, KPU Sulut, pejabat sipil TNI dan Polri, Kepala BPKP, BNN dan sejumlah pejabat kepala daerah. (jerrypalohoon)