
Manado, BeritaManado.com — Setelah melalui tahapan pembahasan secara maraton, akhirnya Senin (31/8/2020) siang tadi, DPRD berdama Pemprov Sulut resmi menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Sulut tahun anggaran 2020.
Adapun penandatangan tersebut dilakukan dalm Rapat Paripurna DPRD Sulut bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian dan Billy Lombok.
Dalam laporan kegiatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut melalui juru bicara Banggar Amir Liputo mengatakan, DPRD dan Pemprov Sulut telah menyetujui KUA PPAS APBD Perubahan Sulut tahun anggaran 2020.
“Pembahasan dilakukan secara singkat dan tepat sesuai norma undang-undang yang berlaku,” ujar Amir Liputo.
Namun, lanjut Liputo, DPRD Sulut tetap memberikan sejumlah catatan penting terhadap eksekutif.
“Adapun catatan kami, terkait pendapatan dalam APBD induk Rp4.105 miliar mengalami penurunan atau perubahan di APBD-P Rp3.761 miliar. Dimana PAD mengalami penurunan sebesar Rp147 miliar. Untuk dana perimbangan mengalami penurusan sebesar Rp210 miliar. Sementara lain-lain pendapatan yang sah, mengalami peningkatan sebesar Rp13 miliar,” kata Liputo.
Dilanjutkan legislator PKS ini, anggaran belanja perubahan APBD Sulut tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp4.297 miliar dan mengalami penurunan sebagaimana sebelumnya dalam APBD induk tahun 2020 sebesar Rp4.558 miliar.
“Yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp2.477 miliar dan belanja langsung sebesar Rp1.819 miliar. Untuk dana recofusing sejumlah perangkat daerah Pemprov Sulut dipindahkan ke dana tak terduga yang pertanggungjawabannya sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, terkait usaha pemerintah lewat Gubernur Sulut Olly Dondokambey melobi dana pusat dalam menutupi dana kekurangan, maka diusulkan jika dana tersebut dapat terealiasi, maka diharapkan dana tersebut dapat diteruskan pada bidang Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur atau pada anggaran Perangkat Daerah yang direcofusing.
“Namun, jika dana tersebut tidak terealisasi maka setiap perangkat daerah yang terecofusing, dananya bisa dianggarkan di tahun 2021,” tegasnya.
Menjawab kesimpulan Banggar tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam tanggapnnya memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi terhadap pimpinan serta anggota DPRD Sulut yang telah bersama menjalin kemitraan sehingga KUA PPAS APBD Perubahan Sulut tahun 2020 bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ketahui bersama, dilakukan penyesuaian dengan arah kebijakan nasional atas dampak pandemu COVID-19 yang meliputi pengurangan target PAD tahun 2020, recofusing penggunaan belanja daerah pada belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19, pemanfaatan saldo anggaran lebih, perubahan metode pelaksanaan kegiatan dan target kinerja daerah atas dampak COVID-19,” tutup Olly Dondokambey.
(AnggawiryaMega)
