Jakarta – ‘KPU melegalkan sosialisasi calon kepala daerah dengan pemberian uang tunai senilai Rp 50 ribu kepada pemilih,’ dibantah oleh Rambe Kamaruzaman selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Diakui Kamaruzaman, kalimat itu telah diberitakan beberapa media, yang merupakan pemberitaan salah kutip.
“Bukan uang tunai 50 ribu. Tapi souvenir senilai 50 ribu. Jadi bukan melegalkan politik uang. Cuma kan pas sosialisasi tidak dilarang memberikan cinderamata, cuma ya tidak boleh lebih dari nilai itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
Senada dengan Kamaruzaman, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam Peraturan KPU tentang Sosialisasi, pasangan calon diberikan hak untuk memberikan sesuatu ke pemilih. Tapi bukan berupa uang tunai.
“Seperti kaos, kartu nama, stiker, kan seperti itu. Tapi nilainya tidak boleh lebih dari 50 ribu. Jadi dikonversikan saja seperti itu. Jadi tidak boleh kita melegalisasi untuk memberikan uang kepada pemilih oleh tim kampanye atau pasangan calon,” katanya di gedung KPU.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah ada larangan pemberian uang tunai kepada pemilih, dan menurut Ferry perbuatan seperti itu mendapat sanksi tegas hingga pembatalan pencalonan.
“Ya karena selain ancaman pidana, juga bisa dibatalkan. Jadi saya pikir ketentuan tersebut perlu kita pahami,” pungkasnya. (Ads)
