Minut, BeritaManado.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan terkait kepemimpinan PAN di Minahasa Utara (Minut) dikomandoi Edwin Rumimpunu dan Sekretaris Arief Paputungan.
Hal itu ditegaskan DPP PAN melalui surat nomor: PAN/B/WKU-SJ/102/XII/2020 tentang Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Minut periode tahun 2015-2020 tanggal 14 Desember 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minut, menyusul pertanyaan dari Kesbangpol Minut terkait kepengurusan PAN Minut.
“DPP PAN menyampaikan, kepengurusan DPD PAN Minut yang sah dan masih berlaku adalah kepengurusan Ketua Edwin Rumimpunu, Sekretaris Arief Paputungan dan Bendahara Great Dotulong,” bunyi surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi dan Wakil Sekretaris Jendral Slamet Effendy.
Penjelasan DPP PAN otomatis menangguhkan SK DPW PAN Sulut nomor: PAN/24/A/Kpts/K-S/93/X/2020 tentang Perubahan Kepengurusan DPD PAN Minut tanggal 17 Oktober 2020 yang dikeluarkan Ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar dan Sekretaris DPW PAN Sulut Ayub Ali.
Menanggapi surat DPP PAN, Ketua PAN Minut Edwin Rumimpunu kepada BeritaManado.com, Minggu (20/12/2020) mengatakan, bahwa SK yang diterbitkan DPW PAN Sulut telah melanggar AD/ART Kongres PAN di Kendari.
“Kewenangan mengganti kepengurusan ada di tangan DPP PAN, bukan di DPW Provinsi. DPP PAN tidak pernah mengganti kepengurusan DPD PAN Minut, seperti yang sudah didaftarkan ke KPU RI,” ujar Edwin yang mendukung pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw di Pilgub Sulut dan Joune Ganda-Kevin Lotulung di Pilbup Minut.
Lanjut Edwin, PAN Minut ke depan akan melakukan konsolidasi seluruh pengurus DPD Kabupaten, DPC Kecamatan sampai tingkat ranting di 131 Desa/Kelurahan yang ada di Minut, menatap Pemilu serentak 2024.
“Terima kasih ke DPP PAN terlebih Ketua Umum Bang Zulkifli Hasan dan Sekjen Mas Eddy Soeparno, memberi penegasan kepengurusan yang sah DPD PAN Minut seperti surat yang dikeluarkan ini,” tutup Edwin.
(Finda Muhtar)