
Minut, BeritaManado.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2021, Jimmy Mekel menyebutkan, dokumen penunjang penggunaan dana Covid-19 sudah diserahkan Badan Keuangan ke Sekretariat DPRD.
Pernyataan Jimmy Mekel untuk menjawab kritik yang dilayangkan Ketua Fraksi Golkar Minut Edwin Nelwan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut belum ada.
Kepada BeritaManado.com, Jimmy Mekel mengatakan, pembahasan dana Covid-19 sebesar Rp120 miliar memang cukup alot, penuh dinamika dan kritik dari semua anggota Pansus LPJ termasuk Ketua Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan.
Namun demikian telah disepakati LPJ 2021 untuk dibahas di tahap II.
“Dan emua dokumen tersebut (dana Covid-19) telah diserahkan oleh Badan Keuangan Kabupaten Minut ke Sekretariat DPRD dan nantinya akan dibagikan kepada semua Anggota Pansus serta fraksi-fraksi di DPRD Minut,” ujar Jimmy Mekel, baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan itu mengapresiasi semangat dari seluruh anggota Pansus LPJ 2021 yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi.
“Semua fraksi sangat peduli dengan kemajuan Minahasa Utara untuk semakin hebat termasuk Ketua Fraksi Partai Golkar Bapak Edwin Nelwan, ini dibuktikan semua frakskli DPRD Minahasa Utara menerima LPJ APBD 2021,” pungkas Mekel.
Sebelumnya diberitakan , Pemanfaatan Dana Covid-19 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali dipertanyakan.
Kali ini, terkait penggunaan anggaran sebesar Rp120 miliar di tahun 2021.
Angka yang tidak sedikit itu digelontorkan pemerintah hanya beberapa bulan pasca dijatuhkan hukuman bagi pelaku korupsi dana Covid-19 Minut tahun 2020 sebesar Rp61 miliar.
Hal ini dikritisi legislator Edwin Nelwan.
Saya sebagai anggota Pansus LPJ belum melihat adanya dokumen-dokumen pemanfaatan anggaran Covid 19. Padahal Kaban Keuangan mengaku akan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung saat pembahasan LPJ namun sayangnya saat pembahasan Pansus hingga saat Pansus selesai dan telah diperipurnakan untuk pembicaraan tingkat dua,” ungkap Edwin Nelwan, Jumat (22/7/2022) lalu
(Finda Muhtar)
