Amurang – Gubernur Sulawesi Utara DR. SH. Sarundajang bersama Bupati dan Walikota se-Sulut menghadiri Seminar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat.
Satu diantaranya, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE, didampingi Sekda Minsel Drs. Danny Rindengan, MSi bersama Kadis Keuangan Denny Kaawoan dan Kabag Humas Protokoler Minsel Franky Mamangkey, SIP.
Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu tiba tepat waktu di sambut oleh pimpinan dan staff BPK RI beserta Panitia Seminar.
Ketua BPK DR. Harry Azhar Azis dalam sambutan di tengah-tengah Civitas Akademika Unsrat Manado, menyambut baik acara ini dimana pengelolaan keuangan sangat penting agar manajemen keuangan bisa teratur.
“Ini menjadi bagian dalam upaya untuk meningkatkan Komitmen demi menciptakan sistem tata kelola keuangan Daerah yang akuntable, transparan bebas dari Korupsi,” ujar Ketua BPK.
Lanjut dia, menjelaskan peran BPK adalah mewujudkan akuntabilitas keuangan Negara, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sehingga BPK adalah lembaga yang bertugas memeriksa dan mengelola,
“Untuk itulah, yang menentukan opini WDP dan WTP adalah kewenangan BPK memberikan kepada Daerah sebagi indikator keberhasilan lewat Opini Wajar tanpa pengecualian melalui kebijakan melakukan pemeriksaan, serta memprioritaskan, kinerja atas program yang menekan tingkat kemiskinan,” kata dia.
Pembicara lainya adalah Anggota VI BPK-RI Prof. DR. Bahrullah Akbar, MBA.
Acara berlangsung dengan di hadiri juga ribuan Mahasiswa Unsrat Manado yang digelar di Auditorium Unsrat Manado. (sanlylendongan)
Jumlah Calon PPS Setiap Desa Paling Sedikit 6 Orang
Amurang – KPUD Minahasa Selatan memberi batas waktu pemasukan berkas lamaran bagi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Desa dan Kelurahan hingga Selasa 12 Mei besok.
Menurut Ketua KPU Minsel DR. Fanley Pangemanan, SSos, MSi, bahwa pengumpulan data pelamar calon anggota PPS melalui Kumtua dan Lurah sementara dijemput para Anggota PPK disetiap kecamatan yang baru dilantik Sabtu pekan lalu untuk selanjutnya dibawa ke Sekretariat KPU Minsel.
“Jumlah calon PPS yakni paling sedikit 6 orang untuk masing-masing Desa dan Kelurahan. Jika tidak mencukupi jumlah tersebut, maka akan dikembalikan lagi ke desa dan kelurahan bersangkutan. Dan jika masih belum mencukupi, maka pihak KPUD akan turun langsung dalam proses perekrutan,” jelas Pangemanan.
Lanjut Pangemanan mengatakan, keterlibatan langsung pihaknya dalam pendataan calon PPS disetiap desa dan kelurahan yang tidak mencukupi jumlah calon sebagaimana yang diharapkan, merupakan amanat undang-undang, yang didalamnya mengantisipasi jangan sampai ada unsur-unsur politis pemerintah setempat dalam pengumpulan data calon.
Diketahui, bahwa nantinya melalui beberapa tahapanan seleksi, jumlah Anggota PPS akan ditetapkan 3 angota setiap desa dan kelurahan, yang meliputi 167 desa dan 10 kelurahan di Minsel. (sanlylendongan)
