Manado, BeritaManado.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado membuka kembali tempat pengujian kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan Uji KIR. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Manado terhadap keselamatan masyarakat dalam berlalu-lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang, mengharapkan para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melakukan Uji KIR secara berkala.
“Sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan di jalanan,” kata Jeffry Worang.
Lanjunya, untuk memastikan semua pengujian berjalan baik, pihak Dishub dilengkapi dengan penguji yang profesional.
“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Manado khususnya UPTD-PKB yang didukung oleh penguji yang profesional dan bersertifikat akan sepenuhnya memberikan pelayanan yang lebih transparan akuntabel, dan berkualitas,” lagi kata Worang.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Manado, Jinnio Zougira mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang wajib mengikuti Uji KIR.
“Ada taksi/angkot, mobil penumpang, mobil pengangkut barang, bus, truk semua tipe, dan mobil pickup,” ungkapnya.
Lanjutnya, nanti kendaraan yang uji kir harus memiliki syarat seperti kendaraan dalam kondisi baik, Dokumen lengkap (BPKB, STNK), memiliki izin trayek, memiliki bukti pembayaran retribusi uji bank, memiliki sertifikat uji tipe, dan membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian.
“Selanjutnya datang ke loket pendaftaran uji KIR, melengkapi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, melakukan pembayaran retribusi lewat bank, melakukan pra uji di kantor pengujian Kairagi untuk kondisi kendaraan, dan pemberian bukti lulus elektronik kendaraan Blue card dan pemasangan stiker,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)